bisnis

WOW! TikTok Kini Jadi Penggendali Utama Tokopedia Setelah Investasi Triliunan Rupiah, Menkop Ingatkan Hal Ini

Selasa, 12 Desember 2023 | 17:49 WIB
Tiktok resmi bergabung dengan Tokopedia setelah membeli 75,01 persen kepemilikan saham.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau platform asal Tiongkok, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan, agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ucap Teten dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Presiden Jokowi, antara Opini, Fakta, dan Dukungan Rakyat

Beberapa kebijakan dalam Permendag, nomor 31 Tahun 2023 yang menurutnya harus dipatuhi TikTok dan GoTo. Pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.

"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ungkap Teten.

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak RAFAEL ALUN, Ayah Mario Dandy, Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar oleh Jaksa KPK

Ketiga, Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI dan memiliki sertifikasi halal.

"Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," terangnya.

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.

Baca Juga: Bukan Cuma Philophobia, Ini yang Perlu Kamu Ketahui Tentang 5 Jenis Fobia Aneh Seputar Cinta di Era Gen Z

Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri.

"Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," terang Teten.

Mengenai  persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia, menurut Teten, ini merupakan urusan business to business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.

Halaman:

Tags

Terkini