analisis

Parcok, PDIP, dan Upaya Membenturkan Institusi Polri dengan Prabowo

Rabu, 4 Desember 2024 | 21:14 WIB
Usulan menempatkan Polri di bawah kementerian mematik perdebatan.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Seokyeol Cabut Status Darurat Militer dan Batalkan Semua Aktivitasnya Usai Adanya Upaya Percobaan Kudeta

Partai Cokelat dan Politik Adu Domba 

Salah satu isu utama dalam wacana ini adalah netralitas Polri, yang kembali dipertanyakan dalam Pilkada 2024. Tuduhan Deddy Sitorus dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto tentang keterlibatan "Partai Coklat" dalam memenangkan kandidat tertentu menjadi pemicu utama munculnya usulan ini. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh Polri dan dianggap sebagai provokasi politik oleh sebagian kalangan. 

Dalam konteks ini, tantangan terbesar adalah memastikan Polri tetap independen tanpa menjadi alat politik siapa pun, baik presiden maupun partai politik. Reformasi Polri yang lebih mendalam dan efektif diperlukan untuk menciptakan institusi yang kredibel dan profesional.

Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.

Mempertahankan Polri di bawah Presiden adalah langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan netralitas Korps Bhayangkara. Di sisi lain, keberadaan Polri di bawah Presiden memungkinkan kontrol yang lebih langsung dan efisien dalam menjaga netralitas institusi ini. Usulan untuk menempatkan institusi Polri di bawah kementerian adalah bentuk "pembodohan publik" yang tidak sesuai dengan semangat reformasi. 

Baca Juga: HORE! Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Jelang Nataru, Wisata Domestik Jadi Lebih Terjangkau!

Di saat negara sedang berpikir keras dan mencari solusi untuk menutupi kebutuhan masyarakat karena situasi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, harusnya elite politik berpikir bijaksana dan universal, alih-alih melempar isu Parcok dengan logika bodong. Jangan karena kalah dalam Pilkada lantas mendiskreditkan institusi Polri dan mengadu domba antara Polri dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Manuver politik dari segelintir elite PDIP tentang Polri di bawah Panglima TNI dan atau di bawah Kementerian Dalam Negeri merupakan pemikiran yang tidak rasional. Opini ataupun usulan ini banyak diwarnai oleh ketidakpuasan dan lebih bernuasa kepentingan politik yang dapat menciptakan instabilitas politik nasional. Seorang politikus harus taat dan memahami perintah konstitusi, dalam hal ini pasal 30 UUD 1945. 

Patut diingat, stabilitas politik memegang peranan sangat penting dalam memastikan keberhasilan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Tingkat stabilitas politik suatu Negara secara langsung mempengaruhi tingkat investasi. 

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Usulkan Skema Blending Subsidi BBM untuk Ojek Online, Begini Detailnya!

Sikap perilaku elite politik yang tidak rasional dan gampang melempar isu dengan sering kali mengabaikan logika berpikir yang konstitusional justru membuktikan bahwa sesungguhnya oknum seperti ini tidak memahami apa yang menjadi nilai-nilai perjuangan dan melindungi kepentingan, kehidupan  dan keselamatan rakyat. 

Berpolitik dengan cara adu domba adalah bentuk sikap perilaku yang sangat bertentangan dengan tujuan hidup berbangsa dan bernegara. 

Daripada menempatkan Polri di bawah kementerian, solusi yang lebih strategis adalah memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, seperti peran DPR dan Kompolnas, serta meningkatkan akuntabilitas melalui sistem penilaian kinerja yang transparan. Reformasi hukum yang komprehensif juga harus menjadi prioritas, dengan fokus pada peningkatan pendidikan hukum dan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama. 

Baca Juga: Rusuh Sepak Bola Guinea, Laga Berujung Tragedi Sekitar 100 Nyawa Melayang Gara-Gara Penalti Kontroversial!

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB