HUKAMANEWS – Residu politik Pilpres 2024 ini terasa berbeda dengan pilpres-pilpres sebelumnya. Isu kecurangan dan pelanggaran pada Pilpres 2024 menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai cawe-cawe yang melampaui kepatutan secara hukum dan etika, serta dituduh telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kemenangan pasangan tertentu.
Dengan dalil tersebut, pihak yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo –Mahfud MD, melakukan segala daya upaya untuk menganulir kemenangan mutlak Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang mengumpulkan lebih dari 96 juta suara atau 58,6% suara sah nasional.
Tak hanya melayangkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum 03 juga mengajukan gugatan ke PTUN dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan telah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDI Perjuangan diwakili oleh Megawati Soekarnoputri. Inti gugatan yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Terbaru, Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga mantan Presiden RI, membuat tulisan di salah satu media nasional terkait sengketa Pilpres 2024 yang disebutnya sebagai bagian dari Amicus Curiae atau Sahabat pengadilan.
Terkait tulisan Megawati yang banyak menuai perdebatan publik, politikus senior Dr. Pieter C Zulkifli, SH, MH., mempunyai catatan kritis yang tertuang dalam analisis politik berikut ini:
Baca Juga: 10 Ras Kucing Asli Indonesia yang Jarang Diketahui, Pesona Tersembunyi Negeri Zamrud Khatulistiwa
Mahkamah Konstitusi akan memutus perselisihan hasil pemilu umum untuk Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang yang dihadiri oleh pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait.
Masing-masing pihak dari paslon di pilpres juga diberi kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk membawa saksi dan ahli. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga memanggil 4 menteri di Kabinet Indonesia Maju untuk mengetahui perihal bansos.
Amicus Curiae
Dalam artikel yang ditulis di Harian Kompas, Selasa (9/4/2024), Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri beropini mempertanyakan kenegarawanan Hakim MK bila gugatan sengketa Pilpres di MK tidak dikabulkan.
Sebagai salah satu pihak yang berperkara, opini Megawati memungkinkan dianggap sebagai cawe-cawe atau intervensi atau tekanan pada hakim MK untuk membuat keputusan sesuai kemauan Megawati dan kelompoknya.
Baca Juga: Ungkap penyebab kecelakaan maut Tol Japek KM 58, Pengemudi Alami Microsleep yang Jadi Pemicu
Meskipun pernah menjabat sebagai Presiden ke-5 RI, tulisan Megawati tidak mewakili hati rakyat dan tidak pada tempatnya. Bagaimana mungkin, dalam sebuah Pemilu yang serentak, namun yang dianggap bermasalah oleh elite PDI Perjuangan hanya pilpres saja. Tentu ini menjadi sebuah lelucon yang sarkas. Karena, secara tidak langsung Mega telah menafikkan suara 96.214.691 rakyat Indonesia yang memilih pasangan Prabowo Gibran.