Sedangkan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya
Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Cukup prihatin bila mencermati gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan paslon 01 dan 03. Gugatan yang diajukan Tim Hukum Anies dan Ganjar tak ubahnya melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
Mempermasalahkan Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sesungguhnya sedang berhadapan dengan MK sendiri, bukan KPU dan Paslon 02 sebagai pihak terkait.
Langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03 soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Mengapa baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.
Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 01 dan 03 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres. Pertanyaannya, mengapa setelah kalah baru meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Ini sebuah sikap yang aneh dan inkonsisten.
Lebih dari itu, permohonan agar gelaran pemilu diulang akan sulit dikabulkan. Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian bersama dalam membangun bangsa dan Negara.
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo harusnya memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk memberikan contoh sikap yang positif kepada masyarakat. Karena, tindakan mereka dalam menghadapi hasil Pilpres 2024 akan memiliki dampak besar, tidak hanya pada stabilitas politik, tetapi juga pada persatuan dan kedamaian sosial di Indonesia.
Baca Juga: Enam Ramuan Tradisional Penurun Kolesterol
Jika Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memilih untuk mengakui kemenangan Prabowo dengan sikap terbuka dan legowo, ini akan menunjukkan kepada publik bahwa kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat lebih penting daripada ambisi politik personal.