analisis

Ketika Anies dan Ganjar Meminta MK Ulang Pilpres tanpa Gibran, Membaca Kedewasaan Berpolitik para Capres di Pilpres 2024

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:47 WIB
Dalam gugatan PHPU Pilpres yang diajukan oleh Anies dan Ganjar, mereka meminta dilakukan pemilu ulang tanpa ada nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta. (Edward Ricardo)

Sedangkan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). 

Baca Juga: Jejak BI Checking Buruk, Begini 6 Cara Efektif Memutihkannya

Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Mereka beralasan, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Mereka juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga: Poster Film 'Kiblat' Lulus Sensor LSF, Sebuah Langkah Kontroversial yang Membuka Dialog Tentang Batasan Seni dan Sensitivitas Sosial

Cukup prihatin bila mencermati gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan paslon 01 dan 03. Gugatan yang diajukan Tim Hukum Anies dan Ganjar tak ubahnya melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

Mempermasalahkan Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sesungguhnya sedang berhadapan dengan MK sendiri, bukan KPU dan Paslon 02 sebagai pihak terkait. 

Langkah hukum yang diambil paslon 01 dan 03 soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Mengapa baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

 Baca Juga: Indonesia Resmi Mengambil Kendali atas Ruang Udara Natuna dari Singapura, Kabar Gembira bagi Penerbangan Tanah Air

Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 01 dan 03 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Gibran sebagai cawapres. Pertanyaannya, mengapa setelah kalah baru meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Ini sebuah sikap yang aneh dan inkonsisten. 

Lebih dari itu, permohonan agar gelaran pemilu diulang akan sulit dikabulkan. Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian bersama dalam membangun bangsa dan Negara. 

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo harusnya memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk memberikan contoh sikap yang positif kepada masyarakat. Karena, tindakan mereka dalam menghadapi hasil Pilpres 2024 akan memiliki dampak besar, tidak hanya pada stabilitas politik, tetapi juga pada persatuan dan kedamaian sosial di Indonesia.

Baca Juga: Enam Ramuan Tradisional Penurun Kolesterol

Jika Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memilih untuk mengakui kemenangan Prabowo dengan sikap terbuka dan legowo, ini akan menunjukkan kepada publik bahwa kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat lebih penting daripada ambisi politik personal. 

Halaman:

Tags

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB