Ketika Negara Tidak Serius Memberantas Korupsi

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 06:55 WIB
Ilustrasi. Seberapa serius negara memberantas korupsi?
Ilustrasi. Seberapa serius negara memberantas korupsi?

Lebih dari dua dekade reformasi berjalan, harapan untuk melihat Indonesia bersih dari korupsi masih jauh dari kenyataan. Praktik korupsi makin meluas dan merusak seluruh sektor pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Semua pemangku kekuasaan tidak memiliki komitmen untuk mengimplementasikan TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Begitu juga dalam konsideran UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 memberikan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara luar biasa, (penekanannya pada hukum acara).

 Baca Juga: Potret Muslim Indonesia dan Lingkungan dalam Sebuah Survei: Antara Iman dan Bumi, Ketika Kesadaran Lingkungan Bertemu Kepentingan Ekonomi

Kurangnya komitmen politik dalam memberantas korupsi merupakan salah satu faktor utama yang menghambat kemajuan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Para pemangku kekuasaan seringkali lebih memprioritaskan kepentingan kelompok atau golongan tertentu daripada kepentingan negara secara keseluruhan. Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi seringkali hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar permasalahan.

Contoh konkret dari kurangnya komitmen politik dapat dilihat pada kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara. Seringkali, proses hukum berjalan lambat atau bahkan dihentikan karena adanya tekanan politik. Hal ini menciptakan impunitas bagi para koruptor dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Hal ini sejalan dengan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang setiap tahunnya tidak mengalami perubahan signifikan. Publikasi Transperancy Internasional mengenai indeks  korupsi, Indonesia selalu muncul sebagai Negara yang korup, bahkan beberapa kali Indonesia dinobatkan sebagai Negara terkorup di Asia Tenggara.

 Baca Juga: Heboh! Pukat UGM Desak KPK Panggil Bobby Nasution di Kasus Blok Medan, Kesetaraan Hukum Jadi Sorotan Publik!

Salah satu problem terbesar KPK adalah lemahnya sistem pencegahan korupsi yang seharusnya menjadi fokus utama. Hingga saat ini, KPK lebih condong pada penindakan, padahal pencegahan korupsi adalah langkah strategis yang jauh lebih efektif.

Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.
Dr. Pieter C Zulkifli, SH. MH.

Dalam ketentuan padal 5 Konvensi PBB Tahun 2003, menyatakan bahwa setiap negara wajib berusaha keras membangun dan meningkatkan praktik-praktik yang efektif yang ditujukan pada pencegahan korupsi yang diwujudkan melalui kebijakan anti korupsi yang terkoordinasi secara efektif, meningkatkan peran masyarakat, serta mencerminkan prinsip-prinsip supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga: Menyingkap Tabir Misteri Mister T, Sosok Pengendali Judi Online di Indonesia yang Tak Tersentuh Hukum dan Kaitannya dengan Konsorsium 303  

Jika negara benar-benar serius dalam memberantas korupsi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Jangan biarkan lembaga ini terus-menerus dililit oleh berbagai masalah internal dan eksternal.

Saatnya negara menunjukkan komitmen yang nyata dalam pengelolaan KPK, dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Lingkaran setan ini harus diakhiri, Negara harus serius dan itu harus dimulai sekarang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OPINI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X