HUKAMANEWS - Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memutuskan untuk resign dari pekerjaan tentu membawa dampak yang berbeda bagi setiap karyawan.
Dari segi hak-hak yang diterima, baik PHK maupun resign memiliki ketentuan yang berbeda berdasarkan aturan hukum di Indonesia.
Apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui hak-hak yang diterima karyawan ketika terkena PHK dan karyawan yang resign!
Perbedaan Hak Karyawan yang Terkena PHK
Karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan kompensasi tertentu dari perusahaan sesuai dengan Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Dalam pasal ini, hak utama bagi karyawan yang di-PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
1. Uang Pesangon
Besaran uang pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat (2), tergantung pada lama masa kerja.
Misalnya, jika karyawan bekerja kurang dari 2 tahun, ia berhak atas 2 bulan gaji sebagai pesangon.
Baca Juga: Mengenal Profesi Animal Communicator, Memahami Bahasa Batin Hewan di Tengah Kebudayaan Modern
Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun berhak menerima hingga 9 bulan gaji.
Besaran ini akan berbeda untuk setiap kategori berdasarkan alasan PHK.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Dalam aturan yang sama, karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun atau lebih juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja.