Semakin lama masa kerja, semakin besar hak penghargaan ini. Karyawan yang bekerja selama lebih dari 24 tahun bisa mendapatkan hingga 10 bulan gaji.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Uang penggantian hak mencakup hak-hak seperti cuti yang belum diambil, biaya pulang ke daerah asal, dan hal-hal lain yang dijanjikan dalam kontrak kerja, seperti tunjangan makan atau transportasi.
Ini penting bagi karyawan yang terpaksa berhenti kerja karena keputusan perusahaan.
Namun, ada ketentuan khusus mengenai besaran pesangon berdasarkan alasan PHK, seperti perusahaan melakukan efisiensi, kebangkrutan, atau keadaan force majeure.
Misalnya, untuk karyawan yang di-PHK karena efisiensi, perusahaan hanya wajib memberikan 0,5 kali uang pesangon, UPMK 1 kali, dan UPH sesuai perjanjian.
Hak Karyawan yang Mengajukan Resign (Mengundurkan Diri)
Di sisi lain, karyawan yang memilih resign juga memiliki hak-hak tertentu, meskipun hak-hak ini tidak selengkap hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset: Perdebatan Diksi, Hambatan Pengesahan, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Namun, untuk mendapatkan hak ini, karyawan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang, seperti:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis 30 hari sebelum tanggal resign.
- Tidak terikat kontrak dinas tertentu.
- Tetap menjalankan tugas hingga hari terakhir bekerja.
Artikel Terkait
Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!
Jangan Sebar Foto Korban Kecelakaan Sembarangan, Pahami Etika dan Risiko Hukumnya
Terjebak Phishing? Begini Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online yang Sering Terabaikan
Belajar Bahasa: Malapraktik atau Malpraktik, Mana yang Benar?
Terlambat Daftar Akta Kelahiran Anak, Apa Saja Risikonya dan Cara Mengatasinya?