Hak Karyawan PHK vs Hak Resign, Ini Bedanya dan Apa yang Perlu Anda Ketahui!

photo author
- Jumat, 8 November 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi : Perbedaan hak karyawan PHK dan resign: ketahui hak pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja. (jcomp -Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi : Perbedaan hak karyawan PHK dan resign: ketahui hak pesangon, uang penghargaan, dan penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja. (jcomp -Freepik / HukamaNews.com)

Hak ini berupa uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Besaran uang pisah dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.

Bagi karyawan yang sedang mempertimbangkan resign atau menghadapi risiko PHK, penting untuk memahami perbedaan hak-hak ini.

PHK mungkin memberi lebih banyak kompensasi dalam bentuk pesangon dan uang penghargaan, terutama bila masa kerja sudah lama.

Baca Juga: Honor Magic 7 Lite Tampil Perdana, Spesifikasi 'Lite' Rasa Flagship, Snapdragon dan RAM 12GB Bikin Penasaran

Sedangkan bagi karyawan yang resign, hak yang diterima cenderung lebih terbatas, dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Keputusan untuk resign atau menghadapi PHK adalah hal yang besar dalam karir, dan memahami hak-hak Anda sesuai peraturan dapat membantu Anda mempersiapkan langkah yang lebih baik di masa depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X