Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi: Hak pemilik barang hilang atau dicuri di Indonesia: pelajari cara menuntut kembali dan ketentuan hukum perdata dan pidananya. (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Hak pemilik barang hilang atau dicuri di Indonesia: pelajari cara menuntut kembali dan ketentuan hukum perdata dan pidananya. (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Siapa sih yang tidak pernah merasa kehilangan barang berharga, dan secara tak terduga menemukan barang tersebut berada di tangan orang lain?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kita bisa menuntut kembali kepemilikan barang tersebut?

Dan, bagaimana jika orang yang memegang barang itu merasa memiliki hak atasnya?

Baca Juga: Dibanderol Rp 1 Jutaan! Poco C75 Hadir di Indonesia dengan Fitur Menarik dan Harga Super Kompetitif

Nah, artikel ini akan membahas apa saja yang bisa dilakukan dan bagaimana aturannya di mata hukum di Indonesia.

Sekilas Tentang Hak Kebendaan di Indonesia

Di Indonesia, ada konsep yang dikenal dengan hak kebendaan atau _zakelijke recht_.

Ini adalah hak absolut yang memberi seseorang kekuasaan penuh atas suatu benda, di mana pun benda itu berada.

Baca Juga: Xiaomi Rilis HyperOS 2.0, OS Canggih dengan Fitur AI Super Pintar, Bikin Smartphone Makin Peka dan Aman, Penasaran Coba?

Menurut beberapa ahli hukum, hak kebendaan memiliki beberapa ciri utama:

1. Hak Mutlak: Pemilik bisa mempertahankan benda dari siapa pun yang memilikinya.

2. Hak Mengikuti: Hak ini tetap melekat pada benda, walaupun berpindah tangan.

3. Hak Terlebih Dahulu: Pemilik asli didahulukan dalam hal hak atas benda dibandingkan pihak lain.

4. Hak Menuntut Kembali (Revindicatie): Pemilik memiliki hak penuh untuk menuntut kembalinya benda dalam keadaan semula.

Baca Juga: VIRAL! Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Tangerang, Tabrak Puluhan Kendaraan hingga Diamuk Warga, Simak Kronologinya di Sini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X