Di Kota Medan, misalnya, orang tua yang terlambat melaporkan kelahiran anak dikenakan denda sebesar Rp10.000, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2010.
2. Terhambatnya Hak Anak
Tanpa akta kelahiran, akses anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik lainnya bisa terhambat.
Kondisi ini dapat menghambat tumbuh kembang anak karena hak-hak dasarnya tidak dapat terpenuhi dengan baik.
3. Kesulitan Membuktikan Status Hukum
Akta kelahiran merupakan bukti yang sah mengenai status hukum anak terhadap orang tua dan negara.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Pecat Tidak Hormat Bagi Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online
Tanpa akta, status hukum anak tidak kuat, sehingga berpotensi mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi di masa depan.
4. Perlindungan yang Kurang Maksimal
Tanpa akta kelahiran, upaya perlindungan terhadap anak dari ancaman eksploitasi dan trafficking menjadi kurang efektif.
Akta kelahiran memastikan adanya data resmi anak sehingga perlindungan negara terhadap mereka bisa dilakukan dengan maksimal.
Upaya Mengatasi Keterlambatan Pendaftaran Akta Kelahiran
Agar setiap anak di Indonesia mendapatkan hak identitas yang lengkap sejak lahir, beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain:
Artikel Terkait
Jangan Anggap Remeh! Ini Akibat Mengejutkan Jika Somasi Diabaikan dalam Perjanjian Hukum Anda!
Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!
Jangan Sebar Foto Korban Kecelakaan Sembarangan, Pahami Etika dan Risiko Hukumnya
Terjebak Phishing? Begini Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Penipuan Online yang Sering Terabaikan
Belajar Bahasa: Malapraktik atau Malpraktik, Mana yang Benar?