HUKAMANEWS - Di era modern ini, anak-anak semakin sering terdengar dalam berita sebagai pelaku kejahatan.
Meningkatnya statistik ini tentunya menjadi perhatian khusus, mengingat masa depan mereka yang masih panjang.
Apa yang sebenarnya menyebabkan anak-anak melakukan tindak pidana, dan bagaimana hukum di Indonesia memperlakukan mereka? Yuk, kita bahas lebih jauh!
Definisi Anak Menurut Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Ketika seorang anak terlibat dalam tindak pidana, mereka akan masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.
Undang-undang ini memberikan perlindungan khusus, karena penanganan anak yang berkonflik dengan hukum jelas berbeda dengan pelaku dewasa.
Apa yang Mendorong Anak Melakukan Tindak Pidana?
Banyak faktor yang mempengaruhi anak hingga terjerumus dalam tindak pidana, salah satunya adalah kemajuan teknologi.
Akses yang mudah ke informasi dan media sosial membuat anak-anak semakin mudah terpapar pada konten-konten yang tidak selalu positif.
Fenomena ini juga menambah impulsivitas dan rasa ingin tahu, yang bisa menjadi pemicu tindakan yang melanggar hukum.
Tidak hanya teknologi, faktor lain seperti tekanan ekonomi, lingkungan pertemanan, serta paparan kekerasan di media juga berperan penting.