HUKAMANEWS - Pekerja anak bukanlah fenomena baru di Indonesia. Berbagai sektor, terutama sektor informal seperti pedagang asongan, pemulung, hingga pekerja rumah tangga, masih didominasi oleh anak-anak.
Ada banyak faktor yang mendorong anak-anak ini bekerja, termasuk tekanan ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, hingga rendahnya kesadaran orang tua akan pentingnya hak-hak anak.
Namun, anak-anak ini sering kali berada dalam situasi rentan, bahkan berisiko menjadi korban eksploitasi.
Lantas, bagaimana hukum Indonesia memandang fenomena ini? Mari kita ulas lebih dalam tentang perlindungan bagi pekerja anak serta upaya pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan hak-hak mereka.
Pekerja Anak: Definisi dan Kategorisasi
Di Indonesia, pekerja anak umumnya dibedakan menjadi dua kategori, yaitu "anak yang bekerja" dan "pekerja anak."
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973, usia minimum yang diizinkan untuk bekerja adalah 15 tahun.
1. Anak yang Bekerja
– Anak-anak dalam kategori ini biasanya melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu hak-hak mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.
Misalnya, anak yang membantu usaha keluarga atau berjualan ringan setelah sekolah.
2. Pekerja Anak
– Anak yang tergolong pekerja anak adalah mereka yang berusia antara 15-17 tahun dan melakukan pekerjaan berat atau yang berpotensi mengganggu hak-hak dasar mereka, seperti hak pendidikan dan waktu untuk bermain.
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana