Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 07:00 WIB
Perspektif hukum terkait anak sebagai pelaku tindak pidana, faktor penyebab, proses peradilan anak, dan upaya perlindungan dari risiko hukum. (Freepik / HukamaNews.com)
Perspektif hukum terkait anak sebagai pelaku tindak pidana, faktor penyebab, proses peradilan anak, dan upaya perlindungan dari risiko hukum. (Freepik / HukamaNews.com)

Kondisi-kondisi ini seringkali membawa anak untuk bertindak di luar kendali mereka, terutama tanpa bimbingan orang tua atau pengawasan yang memadai.

Bagaimana Proses Hukum Terhadap Anak di Indonesia?

Saat seorang anak menjadi tersangka dalam kasus pidana, proses hukum akan tetap berjalan, tetapi dengan pendekatan yang lebih ramah anak.

Penyidik wajib melibatkan pembimbing kemasyarakatan untuk memberikan saran dan memastikan kesejahteraan anak tetap diutamakan.

Selain itu, proses diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan juga menjadi salah satu upaya yang diutamakan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un, Dina Mariana Mantan Penyanyi Cilik Telah Berpulang di Usia 59 Tahun

Diversi ini ditujukan untuk mendamaikan anak dengan korban, sekaligus mencegah anak kehilangan kebebasannya.

Melalui diversi, diharapkan anak dapat memperoleh bimbingan atau pelatihan yang diperlukan agar mereka bisa kembali ke masyarakat tanpa beban psikologis yang berat.

Berbagai langkah seperti ganti rugi, penyerahan kepada wali, dan pelibatan anak dalam kegiatan sosial adalah beberapa opsi yang dapat diambil.

Baca Juga: Adhi Kismanto Bawaan Tony Tomang Jadi Orang Kepercayaan Eks Menteri Budi Arie Setiadi, Amankan Situs Judol Milik Bandar Agar Tak Diblokir

Sanksi yang Diberikan kepada Anak

Hakim yang menangani kasus anak memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Penggunaan sanksi pidana hanya akan diterapkan sebagai langkah terakhir dan bertujuan untuk merehabilitasi, bukan menghukum.

Hal ini berarti bahwa tujuan utama dari peradilan anak adalah memulihkan anak agar mereka bisa berfungsi kembali secara normal dalam masyarakat.

Baca Juga: Nokia 108 4G dan 125 4G Ponsel Klasik dengan Sentuhan Modern, Apa Worth It Dibeli?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X