Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 16:00 WIB
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)
Beragam bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga kesehatan, demi hak dan kesejahteraan pekerja. (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Dalam dunia ketenagakerjaan, perlindungan hukum bagi tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, hingga kesejahteraan tenaga kerja.

Perlindungan ini diatur secara hukum agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya tanpa mengalami perlakuan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Oppo A56 5G vs Oppo A74 5G, Smartphone Kelas Menengah yang Bikin Bingung Pilih yang Mana

Mari kita simak lebih jauh tentang jenis-jenis perlindungan yang ada untuk tenaga kerja di Indonesia!

Apa Itu Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja?

Perlindungan hukum tenaga kerja adalah upaya hukum untuk menjaga hak-hak tenaga kerja agar terhindar dari perlakuan tidak adil.

Menurut Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H., perlindungan hukum adalah bentuk perlindungan yang diberikan melalui hukum terhadap status atau hak, seperti hak memilih, hak dipilih, hingga hak bekerja.

Baca Juga: Ini Penyebab Asnawi Tak Dipanggil Shin Tae yong Perkuat Skuad Garuda Hadapi Laga Jepang dan Arab Saudi

Dalam konteks ketenagakerjaan, hal ini diwujudkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi para pekerja.

Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenisnya

Perlindungan tenaga kerja di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori, sesuai dengan peraturan yang ada.

Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan tenaga kerja yang patut kita pahami:

Baca Juga: Rekomendasi 6 Smartphone RAM Besar di Bawah Rp5 Juta, Pilihan Canggih November 2024 yang Bikin Gengsi di Tangan Anda!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X