HUKAMANEWS - Dalam dunia ketenagakerjaan, perlindungan hukum bagi tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, hingga kesejahteraan tenaga kerja.
Perlindungan ini diatur secara hukum agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya tanpa mengalami perlakuan yang sewenang-wenang.
Mari kita simak lebih jauh tentang jenis-jenis perlindungan yang ada untuk tenaga kerja di Indonesia!
Apa Itu Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja?
Perlindungan hukum tenaga kerja adalah upaya hukum untuk menjaga hak-hak tenaga kerja agar terhindar dari perlakuan tidak adil.
Menurut Prof. Dr. M. Solly Lubis, S.H., perlindungan hukum adalah bentuk perlindungan yang diberikan melalui hukum terhadap status atau hak, seperti hak memilih, hak dipilih, hingga hak bekerja.
Dalam konteks ketenagakerjaan, hal ini diwujudkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak dasar dan perlindungan bagi para pekerja.
Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja Berdasarkan Jenisnya
Perlindungan tenaga kerja di Indonesia terbagi dalam beberapa kategori, sesuai dengan peraturan yang ada.
Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan tenaga kerja yang patut kita pahami:
Artikel Terkait
Sering Dipertentangkan Boleh Tidaknya Perayaan Maulid Nabi, Simak Penjelasan Ulama Kondang dari Kuwait, Syeikh Utsman Al Khamis
Ustadz Abdul Somad Tentang Keras yang Larang Perayaan Maulid Nabi, Abu Lahab yang Kafir Saja Gembira dengan Kelahiran Rasul
Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI