HUKAMANEWS - Penggantian jenis kelamin adalah topik yang menarik dan menantang di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Meskipun norma agama dan budaya di sini biasanya menentang, faktanya hukum di Indonesia tetap memiliki celah untuk penggantian jenis kelamin dalam kondisi tertentu, terutama bagi individu dengan kondisi medis khusus.
Nah, yuk simak lebih lanjut apa kata hukum Indonesia mengenai pergantian jenis kelamin!
Kasus-Kasus Penting Pergantian Jenis Kelamin di Indonesia
Kasus Vivian Rubyanti Iskandar
Kasus penggantian jenis kelamin pertama yang menjadi sorotan besar adalah kasus Vivian Rubyanti Iskandar pada tahun 1973.
Setelah menjalani operasi di Singapura, Vivian mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat untuk mengubah jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan.
Hakim akhirnya mengabulkan permohonannya, dan putusan ini kemudian menjadi rujukan (constante jurisprudentie) bagi hakim lain dalam kasus serupa.
Kasus Kelamin Ganda: Nuri Wiyarti
Kasus Nuri Wiyarti adalah contoh lain di mana pengadilan mengizinkan perubahan jenis kelamin karena alasan medis.
Lahir dengan kelamin ganda atau yang dikenal sebagai khunsa, Nuri mengalami perubahan fisik yang lebih condong menjadi laki-laki seiring pertumbuhannya.
Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan kedua orang tua Nuri setelah mendapatkan hasil pemeriksaan medis.
Artikel Terkait
Ustadz Abdul Somad Tentang Keras yang Larang Perayaan Maulid Nabi, Abu Lahab yang Kafir Saja Gembira dengan Kelahiran Rasul
Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja