Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi: Temukan fakta menarik tentang hukum pergantian jenis kelamin di Indonesia yang mungkin belum Anda ketahui! Baca selengkapnya! (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Temukan fakta menarik tentang hukum pergantian jenis kelamin di Indonesia yang mungkin belum Anda ketahui! Baca selengkapnya! (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Penggantian jenis kelamin adalah topik yang menarik dan menantang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Meskipun norma agama dan budaya di sini biasanya menentang, faktanya hukum di Indonesia tetap memiliki celah untuk penggantian jenis kelamin dalam kondisi tertentu, terutama bagi individu dengan kondisi medis khusus.

Nah, yuk simak lebih lanjut apa kata hukum Indonesia mengenai pergantian jenis kelamin!

Baca Juga: Pegawai Komdigi yang Ikut Diciduk Polisi Ini Kerap Posting Dirinya Rajin Ibadah dan Sosok ASN Bijak, Gak Taunya Beking Situs Judol!

Kasus-Kasus Penting Pergantian Jenis Kelamin di Indonesia

Kasus Vivian Rubyanti Iskandar

Kasus penggantian jenis kelamin pertama yang menjadi sorotan besar adalah kasus Vivian Rubyanti Iskandar pada tahun 1973.

Setelah menjalani operasi di Singapura, Vivian mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat untuk mengubah jenis kelaminnya dari laki-laki menjadi perempuan.

Hakim akhirnya mengabulkan permohonannya, dan putusan ini kemudian menjadi rujukan (constante jurisprudentie) bagi hakim lain dalam kasus serupa.

Baca Juga: Honor Magic 7, Kamera AI Setajam Elang dan Performa Ngebut, Siap Jadi Raja di Kelas Flagship, Intip Fitur Canggihnya

Kasus Kelamin Ganda: Nuri Wiyarti

Kasus Nuri Wiyarti adalah contoh lain di mana pengadilan mengizinkan perubahan jenis kelamin karena alasan medis.

Lahir dengan kelamin ganda atau yang dikenal sebagai khunsa, Nuri mengalami perubahan fisik yang lebih condong menjadi laki-laki seiring pertumbuhannya.

Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan kedua orang tua Nuri setelah mendapatkan hasil pemeriksaan medis.

Baca Juga: Realme P2 Pro 5G Rilis di China! Baterai Awet, Charger 80W Ngebut, dan Desain Hijau yang Bikin Makin Keren!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X