HUKAMANEWS - Menghadapi permasalahan hukum pada anak bukanlah hal yang mudah.
Di Indonesia, terdapat sistem peradilan khusus yang diberlakukan untuk anak-anak yang terlibat tindak pidana, dengan tujuan utama melindungi hak-hak dan masa depan mereka.
HukamaNews.com akan mengulas secara singkat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Peradilan Pidana Anak: Mengapa Khusus untuk Anak?
Indonesia menjunjung tinggi asas "Equality before the law" atau "Kedudukan yang sama dalam hukum."
Artinya, hukum berlaku untuk semua orang, termasuk anak-anak yang melakukan tindak pidana.
Namun, karena mereka masih dalam tahap pertumbuhan, pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam penanganannya.
Anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapat proses peradilan yang berbeda dari orang dewasa.
Satu poin yang cukup mencolok adalah bahwa hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada anak adalah 10 tahun penjara, berbeda dengan orang dewasa yang bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Siapa yang Dianggap Anak dalam Hukum Pidana?
Definisi “anak” dalam hukum pidana anak mengacu pada mereka yang berusia antara 12 hingga 18 tahun.
Artikel Terkait
Satir Lagu 'Fufufafa' Karya Jiebon Swadjiwa di Tengah Hiruk Pikuk Akun Anonim Media Sosial
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang