Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 12:00 WIB
Mengenal hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pentingnya perlindungan hukum bagi masa depan mereka (Heylaw / HukamaNews.com)
Mengenal hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan pentingnya perlindungan hukum bagi masa depan mereka (Heylaw / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Menghadapi permasalahan hukum pada anak bukanlah hal yang mudah.

Di Indonesia, terdapat sistem peradilan khusus yang diberlakukan untuk anak-anak yang terlibat tindak pidana, dengan tujuan utama melindungi hak-hak dan masa depan mereka.

HukamaNews.com akan mengulas secara singkat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Baca Juga: Review Google Pixel 9 Pro, Smartphone Unggulan dengan Fitur Gila yang Bikin Kamu Lupa Sama Ponsel Lain!

Peradilan Pidana Anak: Mengapa Khusus untuk Anak?

Indonesia menjunjung tinggi asas "Equality before the law" atau "Kedudukan yang sama dalam hukum."

Artinya, hukum berlaku untuk semua orang, termasuk anak-anak yang melakukan tindak pidana.

Namun, karena mereka masih dalam tahap pertumbuhan, pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam penanganannya.

Anak-anak yang terlibat dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Samsung Bikin Gebrakan, Galaxy S25 Hadir Versi 'Slim' yang Lebih Tipis, Siap Jadi Tren Baru yang Banyak Gaya

Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapat proses peradilan yang berbeda dari orang dewasa.

Satu poin yang cukup mencolok adalah bahwa hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada anak adalah 10 tahun penjara, berbeda dengan orang dewasa yang bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Siapa yang Dianggap Anak dalam Hukum Pidana?

Definisi “anak” dalam hukum pidana anak mengacu pada mereka yang berusia antara 12 hingga 18 tahun.

Baca Juga: Wapres Gibran Bereaksi Keras! Usai Perusakan Kafe di Solo, Ini Imbauan Penting untuk Warga dan Aparat Demi Keamanan Kota

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X