HUKAMANEWS - Pertanyaan mengenai halal tidaknya bekicot sebagai bahan pangan seringkali muncul di kalangan masyarakat, terutama ketika kuliner dari hewan ini semakin populer.
Sate bekicot, rica-rica, atau goreng krispi menjadi hidangan yang kian diminati.
Namun, sebelum mencoba kelezatan kuliner tersebut, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum mengonsumsinya agar terhindar dari kesalahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bekicot merupakan siput darat yang umumnya memakan daun dan batang muda.
Hewan ini dikenal dengan nama ilmiah Achatina variegata. Dalam kuliner, bekicot sering diolah menjadi berbagai hidangan lezat, tetapi apakah bekicot halal dikonsumsi menurut ajaran Islam?
Hukum Halal dan Haram dalam Islam
Dalam Islam, setiap makanan yang dikonsumsi harus memenuhi syarat kehalalan. Berdasarkan Surah Al-A'raf ayat 157, Allah SWT berfirman:
> ".....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."
Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang baik (thayyibat) adalah halal, sedangkan yang buruk (khabaits) adalah haram.
Bekicot sering dianggap sebagai hewan yang kotor atau menjijikkan, sehingga menimbulkan keraguan mengenai status kehalalannya.
Pandangan Para Ulama Tentang Konsumsi Bekicot
Baca Juga: TOP 3 Pilihan Smart TV Terlaris 2024, Harga di Bawah 2 Juta dengan Kualitas Memukau!
Artikel Terkait
Ghibah Salah Satu Perbuatan yang Amat Tercela dan Haram untuk Dilakukan Muslim
Musim Kampanye Saat Ini Jangan Terima Uang dari Calon Anggota Parlemen, Hukumnya Termasuk Haram
Inilah Ciri Orang Celaka dan Paling Rugi di Akherat yang Haram Dilakukan Seorang Muslim
Politik Identitas Haram di Mata Al-Quran, Simak Pandangan Said Aqil Siradj dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pasutri Wajib Tahu Ya! Kenali Waktu Makruh dan Haram untuk Hubungan Intim dalam Islam