Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 21:45 WIB
Apakah bekicot halal? Temukan penjelasan hukum dan fatwa MUI mengenai konsumsi bekicot (Freepik / HukamaNews.com)
Apakah bekicot halal? Temukan penjelasan hukum dan fatwa MUI mengenai konsumsi bekicot (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pertanyaan mengenai halal tidaknya bekicot sebagai bahan pangan seringkali muncul di kalangan masyarakat, terutama ketika kuliner dari hewan ini semakin populer.

Sate bekicot, rica-rica, atau goreng krispi menjadi hidangan yang kian diminati.

Namun, sebelum mencoba kelezatan kuliner tersebut, penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum mengonsumsinya agar terhindar dari kesalahan.

Baca Juga: Saat Pelantikan Probowo, Jokowi Tak Lagi Punya Power, Kasus Gibran dan Kaesang Bisa Lanjut ke Pengadilan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bekicot merupakan siput darat yang umumnya memakan daun dan batang muda.

Hewan ini dikenal dengan nama ilmiah Achatina variegata. Dalam kuliner, bekicot sering diolah menjadi berbagai hidangan lezat, tetapi apakah bekicot halal dikonsumsi menurut ajaran Islam?

Hukum Halal dan Haram dalam Islam

Dalam Islam, setiap makanan yang dikonsumsi harus memenuhi syarat kehalalan. Berdasarkan Surah Al-A'raf ayat 157, Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Bedah Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro Series 5G yang Resmi Hadir di Indonesia, Kolaborasi Fotografi dan Kecerdasan Buatan

> ".....dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..."

Ayat ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang baik (thayyibat) adalah halal, sedangkan yang buruk (khabaits) adalah haram.

Bekicot sering dianggap sebagai hewan yang kotor atau menjijikkan, sehingga menimbulkan keraguan mengenai status kehalalannya.

Pandangan Para Ulama Tentang Konsumsi Bekicot

Baca Juga: TOP 3 Pilihan Smart TV Terlaris 2024, Harga di Bawah 2 Juta dengan Kualitas Memukau!

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X