Mengulik Perspektif Hukum, Apakah Anak yang Terlibat Tindak Pidana Harus Dipidana?

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 07:00 WIB
Perspektif hukum terkait anak sebagai pelaku tindak pidana, faktor penyebab, proses peradilan anak, dan upaya perlindungan dari risiko hukum. (Freepik / HukamaNews.com)
Perspektif hukum terkait anak sebagai pelaku tindak pidana, faktor penyebab, proses peradilan anak, dan upaya perlindungan dari risiko hukum. (Freepik / HukamaNews.com)

Hakim juga harus menilai apakah sanksi tertentu dapat memberikan manfaat kepada anak, bukan malah menghancurkan harapan dan potensi masa depan mereka.

Dengan demikian, penerapan sanksi pada anak lebih bertujuan pada pendidikan dan koreksi perilaku, bukan sekadar untuk menegakkan hukum semata.

Melindungi Anak dari Risiko Hukum

Upaya untuk melindungi anak dari risiko keterlibatan dalam tindak pidana perlu dilakukan sejak dini.

Pendidikan dalam keluarga, kontrol sosial, serta regulasi penggunaan internet adalah beberapa cara yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Innalillahi, Penyanyi Cilik Top Era Tahun 1970-an Dina Mariana Wafat Pada Siang Hari Minggu Ini

Mengawasi dan membimbing anak dalam beraktivitas di dunia maya akan mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai.

Sebagai masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan yang mendukung pertumbuhan mental dan moral anak.

Langkah-langkah ini sangat penting agar anak-anak bisa menikmati masa kecil mereka dengan bahagia tanpa terlibat dalam permasalahan hukum yang akan membebani mereka di masa depan.

Melalui pendekatan hukum yang humanis, diharapkan anak-anak yang tersandung masalah hukum tidak kehilangan masa depan mereka.

Baca Juga: Infinix Note 40S vs Infinix Hot 50i, Duel Smartphone Si Gadang dan Si Kecil Beradu Spek!

Pemberian sanksi yang tepat, disertai dengan rehabilitasi, menjadi kunci untuk membentuk generasi penerus bangsa yang lebih baik.

Mari bersama-sama kita jaga dan bimbing anak-anak kita, agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan jauh dari tindakan melanggar hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Heylaw.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X