- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68-75 mengatur bahwa anak-anak usia 13-15 tahun hanya diperbolehkan bekerja dalam pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Melalui pasal-pasalnya, undang-undang ini melarang eksploitasi ekonomi dan memberikan hukuman pidana bagi para pelaku eksploitasi.
Hukum telah menjelaskan peran penting pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi.
Baca Juga: Samsung Kembali PHP Pengguna! One UI 7 Lagi-lagi Tertunda, tapi Sabar Ya...
Namun, penegakan hukum masih menjadi tantangan besar. Rendahnya sumber daya manusia dan minimnya anggaran menjadi hambatan utama dalam mengawasi dan menindak pelaku eksploitasi anak.
Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia
Dalam upaya melindungi hak-hak anak, terdapat beberapa lembaga yang aktif melakukan advokasi, penanganan, dan pemantauan terhadap isu pekerja anak di Indonesia:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan hak-hak anak di Indonesia, serta berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah anak.
Baca Juga: Redmi K80 Series Siap Gebrak Pasar? Bocoran Harga dan Spesifikasi Ini Bikin Fans Garuk Kepala!
- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LPAI bekerja melindungi hak-hak anak melalui penanganan dan pendampingan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran.
- Save the Children Indonesia
Fokus pada kesehatan, pendidikan, serta perlindungan anak-anak di Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.
- UNICEF Indonesia
Badan PBB ini bekerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anak melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, dan advokasi hak anak.
Semoga dengan adanya pemahaman lebih mengenai isu pekerja anak ini, kita bisa turut ambil bagian dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda bangsa!***