Meskipun ada izin bagi anak-anak untuk bekerja dalam kondisi tertentu, tetap perlu ada batasan dan pengawasan yang ketat.
Hak-hak anak harus dijamin agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi.
Eksploitasi Terhadap Pekerja Anak
Eksploitasi pekerja anak adalah permasalahan serius yang masih terjadi di Indonesia.
Eksploitasi ini sering muncul dalam berbagai bentuk, seperti waktu kerja yang panjang, gaji yang tidak layak, hingga kondisi kerja yang berbahaya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang praktik eksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual.
Sayangnya, kasus-kasus eksploitasi ini seringkali sulit untuk dihapus karena berbagai faktor, salah satunya adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak di kalangan keluarga kurang mampu.
Anak-anak yang bekerja biasanya melakukannya demi membantu keluarga yang kesulitan secara finansial.
Namun, sayangnya, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak kerap terabaikan.
Di sinilah peran pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah eksploitasi serta memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak dasar mereka.
Perlindungan Hukum untuk Pekerja Anak
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja anak. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 64 dan 65 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi yang dapat merugikan hak asasi mereka.
Artikel Terkait
Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Jangan Pelihara Kucing di Rumah! Kenapa? Ini Alasan dan Solusinya!
Apakah Bekicot Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI
Macam-Macam Bentuk Perlindungan Tenaga Kerja, Kenali Hak dan Keamanan Anda di Dunia Kerja
Bolehkah Ganti Jenis Kelamin di Indonesia? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana