Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum

photo author
- Minggu, 3 November 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi : Pelajari bagaimana hukum melindungi pekerja anak di Indonesia, tantangan, dan lembaga perlindungan yang berperan penting. (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi : Pelajari bagaimana hukum melindungi pekerja anak di Indonesia, tantangan, dan lembaga perlindungan yang berperan penting. (Freepik / HukamaNews.com)

- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Pasal 68-75 mengatur bahwa anak-anak usia 13-15 tahun hanya diperbolehkan bekerja dalam pekerjaan ringan yang tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan.

- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014: Melalui pasal-pasalnya, undang-undang ini melarang eksploitasi ekonomi dan memberikan hukuman pidana bagi para pelaku eksploitasi.

Hukum telah menjelaskan peran penting pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi.

Baca Juga: Samsung Kembali PHP Pengguna! One UI 7 Lagi-lagi Tertunda, tapi Sabar Ya...

Namun, penegakan hukum masih menjadi tantangan besar. Rendahnya sumber daya manusia dan minimnya anggaran menjadi hambatan utama dalam mengawasi dan menindak pelaku eksploitasi anak.

Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia

Dalam upaya melindungi hak-hak anak, terdapat beberapa lembaga yang aktif melakukan advokasi, penanganan, dan pemantauan terhadap isu pekerja anak di Indonesia:

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Lembaga ini bertugas mengawasi pelaksanaan hak-hak anak di Indonesia, serta berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah anak.

Baca Juga: Redmi K80 Series Siap Gebrak Pasar? Bocoran Harga dan Spesifikasi Ini Bikin Fans Garuk Kepala!

- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LPAI bekerja melindungi hak-hak anak melalui penanganan dan pendampingan kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, serta penelantaran.

- Save the Children Indonesia

Fokus pada kesehatan, pendidikan, serta perlindungan anak-anak di Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan.

- UNICEF Indonesia

Badan PBB ini bekerja sama dengan pemerintah dan sektor swasta untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan anak melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, dan advokasi hak anak.

Semoga dengan adanya pemahaman lebih mengenai isu pekerja anak ini, kita bisa turut ambil bagian dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda bangsa!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB
X