oase

Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum

Minggu, 3 November 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi : Pelajari bagaimana hukum melindungi pekerja anak di Indonesia, tantangan, dan lembaga perlindungan yang berperan penting. (Freepik / HukamaNews.com)

Meskipun ada izin bagi anak-anak untuk bekerja dalam kondisi tertentu, tetap perlu ada batasan dan pengawasan yang ketat.

Hak-hak anak harus dijamin agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi.

Eksploitasi Terhadap Pekerja Anak

Eksploitasi pekerja anak adalah permasalahan serius yang masih terjadi di Indonesia.

Eksploitasi ini sering muncul dalam berbagai bentuk, seperti waktu kerja yang panjang, gaji yang tidak layak, hingga kondisi kerja yang berbahaya.

Baca Juga: Peran Zulkarnaen Apriliantony Alias Tony Tomang Amankan 1.000 Situs Judol di Komdigi, Kalau Tak Ada Tony Situs Keblokir Semuanya!

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang praktik eksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual.

Sayangnya, kasus-kasus eksploitasi ini seringkali sulit untuk dihapus karena berbagai faktor, salah satunya adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak di kalangan keluarga kurang mampu.

Anak-anak yang bekerja biasanya melakukannya demi membantu keluarga yang kesulitan secara finansial.

Namun, sayangnya, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak kerap terabaikan.

Baca Juga: Mengenal Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan, Perlindungan yang Wajib Diketahui Orang Tua Saat Terlibat Kasus Pidana

Di sinilah peran pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting untuk mencegah eksploitasi serta memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Perlindungan Hukum untuk Pekerja Anak

Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja anak. Beberapa di antaranya adalah:

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 64 dan 65 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi ekonomi yang dapat merugikan hak asasi mereka.

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB