oase

Fenomena Pekerja Anak di Indonesia, Simak Fakta, Faktor, dan Perlindungan Hukum

Minggu, 3 November 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi : Pelajari bagaimana hukum melindungi pekerja anak di Indonesia, tantangan, dan lembaga perlindungan yang berperan penting. (Freepik / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pekerja anak bukanlah fenomena baru di Indonesia. Berbagai sektor, terutama sektor informal seperti pedagang asongan, pemulung, hingga pekerja rumah tangga, masih didominasi oleh anak-anak.

Ada banyak faktor yang mendorong anak-anak ini bekerja, termasuk tekanan ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan, hingga rendahnya kesadaran orang tua akan pentingnya hak-hak anak.

Namun, anak-anak ini sering kali berada dalam situasi rentan, bahkan berisiko menjadi korban eksploitasi.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pabrik Pakan Ternak di Bekasi, 9 Orang Hilang Kontak dan 3 Luka Parah, Inilah Daftar Nama Korban

Lantas, bagaimana hukum Indonesia memandang fenomena ini? Mari kita ulas lebih dalam tentang perlindungan bagi pekerja anak serta upaya pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan hak-hak mereka.

Pekerja Anak: Definisi dan Kategorisasi

Di Indonesia, pekerja anak umumnya dibedakan menjadi dua kategori, yaitu "anak yang bekerja" dan "pekerja anak."

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973, usia minimum yang diizinkan untuk bekerja adalah 15 tahun.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Pabrik Pakan Ternak di Bekasi, Inilah Fakta-Fakta Ledakan Mengerikan yang Tewaskan 9 Pekerja

1. Anak yang Bekerja

– Anak-anak dalam kategori ini biasanya melakukan pekerjaan ringan yang tidak mengganggu hak-hak mereka, seperti pendidikan dan kesehatan.

Misalnya, anak yang membantu usaha keluarga atau berjualan ringan setelah sekolah.

2. Pekerja Anak

– Anak yang tergolong pekerja anak adalah mereka yang berusia antara 15-17 tahun dan melakukan pekerjaan berat atau yang berpotensi mengganggu hak-hak dasar mereka, seperti hak pendidikan dan waktu untuk bermain.

Baca Juga: Samsung vs Apple, Siapa yang Akan Jadi Raja Smartphone di Q4 2024 dan Temukan yang Berpotensi Menggeser Dominasi!

Halaman:

Tags

Terkini

Jukung Julak: Rumah Makan yang Menyimpan Ribuan Doa

Rabu, 19 November 2025 | 20:13 WIB

Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Saya Berbeda Pandangan

Minggu, 9 November 2025 | 06:05 WIB

45 Tahun WALHI: Gerakan Tanpa Kultus

Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:38 WIB

Ketika Para Ibu Sudah Turun ke Jalan

Senin, 31 Maret 2025 | 13:18 WIB