Sanksi Jika Melanggar Aturan Rumah Subsidi
Pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi bagi penerima rumah subsidi yang menyalahi aturan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pencabutan hak subsidi, sehingga rumah tidak lagi diakui sebagai bagian dari program pemerintah.
- Kewajiban mengembalikan dana subsidi, seperti bunga rendah atau insentif pembelian.
- Pemblokiran akses pengajuan KPR subsidi di masa depan, sehingga penerima tak bisa lagi memperoleh bantuan sejenis.
- Bangunan dianggap ilegal jika dilakukan renovasi tanpa izin resmi, termasuk tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: VIRAL KTP WNA Israel di Cianjur, Disdukcapil Angkat Bicara
Menurut pakar perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Andi Rachman, pengawasan rumah subsidi sangat penting agar program tetap tepat sasaran.
“Banyak kasus di mana rumah subsidi justru disewakan, padahal tujuan awalnya untuk membantu masyarakat yang benar-benar belum memiliki rumah,” ujarnya.
Jenis Renovasi yang Masih Diperbolehkan
Meski banyak pembatasan, pemilik rumah subsidi tetap bisa melakukan renovasi ringan untuk kenyamanan tinggal. Berikut jenis perbaikan yang diizinkan:
- Mengganti warna cat rumah, asal tetap serasi dan tidak mencolok.
- Memasang pagar rumah, selama tidak melanggar batas lahan.
- Menambah atau mengganti kanopi, asalkan tidak melewati area halaman depan.
Renovasi ringan seperti ini tetap memungkinkan pemilik untuk mempercantik rumah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Aqua Terancam ‘Haram’, Ketika Sumber Air Tak Lagi Sejernih Iklannya
Patuh Aturan, Nikmati Manfaat Rumah Subsidi Sepenuhnya
Program rumah subsidi bukan sekadar bantuan finansial, tapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan mematuhi aturan, pemilik rumah tidak hanya menjaga hak atas subsidi, tapi juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan program agar tetap tepat sasaran.
Sebelum melakukan renovasi apa pun, pastikan sudah memahami setiap ketentuan dari Kementerian PKP dan bank penyedia KPR.