Aqua Terancam ‘Haram’, Ketika Sumber Air Tak Lagi Sejernih Iklannya

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua
Truk pengangkut Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua

HUKAMANEWSPolemik seputar dugaan penggunaan air sumur bor oleh produsen air mineral Aqua terus menggelinding. Isu yang awalnya muncul dari inspeksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke pabrik Aqua di Subang itu kini menjalar ke ranah hukum dan etika bisnis. Bukan hanya soal izin edar, tapi juga soal kejujuran merek dan kehalalan produk.

Lembaga pengawas produk halal Indonesia Halal Watch (IHW) menilai, bila dugaan perubahan sumber air benar terbukti, maka PT Tirta Investama, produsen Aqua, bisa menghadapi konsekuensi serius, mulai dari pencabutan izin edar hingga pembatalan sertifikasi halal. 

“Kalau terbukti menipu konsumen, bukan hanya izin yang bisa dicabut, tapi juga reputasi yang akan runtuh,” ujar Ikhsan Abdullah, pendiri IHW, Jumat (24/10/2025).

Ikhsan menjelaskan, dasar hukum yang bisa digunakan adalah Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memberikan informasi menyesatkan terkait produk yang dijual. 

Baca Juga: Pasca KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Ubah Pola Operasi dan Batalkan Sejumlah Perjalanan

“Kalau sumber air yang digunakan tidak sama dengan sampel awal saat mengurus izin edar di BPOM dan sertifikasi halal di BPJPH atau MUI, maka itu sudah pelanggaran serius,” tegasnya.

Jika terbukti, Aqua bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikat halal oleh BPJPH, hingga penarikan iklan dari ruang publik.

Lebih dari sekadar persoalan administratif, kasus ini menyentuh isu mendasar: transparansi dan integritas korporasi di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap merek yang telah hadir selama lebih dari lima dekade.

Baca Juga: Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Antara Klaim dan Fakta Lapangan

Akar polemik ini bermula dari temuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak ke pabrik Aqua di Subang. Ia menemukan bahwa air yang digunakan berasal dari sumur bor dalam, bukan mata air pegunungan sebagaimana citra yang selama ini dikampanyekan. 

Danone Indonesia, induk perusahaan PT Tirta Investama, buru-buru memberi klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer pegunungan dalam pada kedalaman 60–140 meter, bukan dari sumur bor biasa. 

“Proses pengambilan air dilakukan melalui kajian ilmiah dari UGM dan Unpad, serta mendapat izin resmi dari pemerintah,” demikian pernyataan resmi perusahaan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X