HUKAMANEWS – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program rumah subsidi, pemerintah berupaya mewujudkan hunian layak dengan harga terjangkau.
Namun, tak sedikit penerima manfaat yang abai terhadap aturan penggunaan rumah subsidi—padahal pelanggaran bisa berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan status subsidi.
Sebelum memutuskan membeli rumah subsidi, penting bagi calon pembeli untuk memahami secara menyeluruh aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Berat untuk Impor Pakaian Bekas, DPR Beri Dukungan Penuh
Langkah ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga untuk memastikan rumah yang dibeli tetap sah sebagai bagian dari program bantuan pemerintah.
1. Wajib Lapor dan Dapat Persetujuan Bank Sebelum Renovasi
Bagi pemilik rumah subsidi, melakukan renovasi tidak bisa sembarangan. Setiap perubahan, baik besar maupun kecil, harus mendapatkan persetujuan dari bank penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Langkah ini penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kredit yang berlaku, karena status rumah subsidi masih berada dalam pengawasan lembaga pembiayaan hingga cicilan lunas.
2. Renovasi Besar Baru Boleh Setelah 5 Tahun
Pemerintah mengatur bahwa renovasi besar hanya diperbolehkan jika masa kredit telah berjalan minimal lima tahun. Aturan ini dibuat agar pemilik rumah sudah memiliki kestabilan finansial.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H: Puasa Dimulai 18 Februari 2026
Sementara itu, renovasi ringan seperti mengecat dinding, mengganti pintu, atau menambah keramik masih diperbolehkan kapan saja, selama tidak mengubah struktur utama bangunan.
3. Dilarang Mengubah Fasad Rumah Subsidi
Fasad rumah subsidi merupakan bagian dari identitas program pemerintah. Oleh karena itu, pemilik tidak diperkenankan mengubah tampilan depan, samping, atau belakang rumah.
Artikel Terkait
Perbandingan Nilai Investasi Whoosh dan Saudi Land Bridge, Kok Bisa Proyek Indonesia Lebih Mahal dari Negeri Minyak?
Waspada! BRIN Ungkap Skenario Mengerikan Megathrust Jawa, Tsunami Bisa Sampai Jakarta dalam 2,5 Jam!
Gempa M6,2 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Ungkap Penyebab dan Imbau Warga Tetap Waspada
Ketua BPKN: Aqua Overclaim, Konsumen Berhak Tahu Fakta Sebenarnya
Pasca KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Ubah Pola Operasi dan Batalkan Sejumlah Perjalanan