Beli Rumah Subsidi Bisa Dicabut? Ini Aturan Renovasi yang Wajib Kamu Tahu Biar Nggak Rugi

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dengan aturan renovasi dan sanksi pemerintah. (HukamaNews.com / Rumah 123)
Ilustrasi rumah subsidi dengan aturan renovasi dan sanksi pemerintah. (HukamaNews.com / Rumah 123)

HUKAMANEWS – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melalui program rumah subsidi, pemerintah berupaya mewujudkan hunian layak dengan harga terjangkau.

Namun, tak sedikit penerima manfaat yang abai terhadap aturan penggunaan rumah subsidi—padahal pelanggaran bisa berujung pada sanksi berat, termasuk pencabutan status subsidi.

Sebelum memutuskan membeli rumah subsidi, penting bagi calon pembeli untuk memahami secara menyeluruh aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Berat untuk Impor Pakaian Bekas, DPR Beri Dukungan Penuh

Langkah ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga untuk memastikan rumah yang dibeli tetap sah sebagai bagian dari program bantuan pemerintah.

1. Wajib Lapor dan Dapat Persetujuan Bank Sebelum Renovasi

Bagi pemilik rumah subsidi, melakukan renovasi tidak bisa sembarangan. Setiap perubahan, baik besar maupun kecil, harus mendapatkan persetujuan dari bank penyedia Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Langkah ini penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kredit yang berlaku, karena status rumah subsidi masih berada dalam pengawasan lembaga pembiayaan hingga cicilan lunas.

2. Renovasi Besar Baru Boleh Setelah 5 Tahun

Pemerintah mengatur bahwa renovasi besar hanya diperbolehkan jika masa kredit telah berjalan minimal lima tahun. Aturan ini dibuat agar pemilik rumah sudah memiliki kestabilan finansial.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H: Puasa Dimulai 18 Februari 2026

Sementara itu, renovasi ringan seperti mengecat dinding, mengganti pintu, atau menambah keramik masih diperbolehkan kapan saja, selama tidak mengubah struktur utama bangunan.

3. Dilarang Mengubah Fasad Rumah Subsidi

Fasad rumah subsidi merupakan bagian dari identitas program pemerintah. Oleh karena itu, pemilik tidak diperkenankan mengubah tampilan depan, samping, atau belakang rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: disperkimtan.bandungkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X