Beli Rumah Subsidi Bisa Dicabut? Ini Aturan Renovasi yang Wajib Kamu Tahu Biar Nggak Rugi

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dengan aturan renovasi dan sanksi pemerintah. (HukamaNews.com / Rumah 123)
Ilustrasi rumah subsidi dengan aturan renovasi dan sanksi pemerintah. (HukamaNews.com / Rumah 123)

Perubahan yang diizinkan hanya sebatas pengecatan ulang dengan warna serupa atau penambahan ornamen ringan seperti tanaman hias agar tetap serasi dengan lingkungan sekitar.

4. Tidak Boleh Menambah Lantai Baru

Sebagian besar rumah subsidi dirancang satu lantai dengan struktur tertentu untuk menjaga keamanan dan efisiensi biaya.

Menambah lantai baru tanpa izin bisa membahayakan struktur bangunan dan melanggar ketentuan teknis konstruksi.

5. Tidak untuk Disewakan atau Dijadikan Tempat Usaha

Salah satu prinsip utama rumah subsidi adalah penggunaan pribadi. Rumah tidak boleh disewakan, dijadikan kos-kosan, atau dimanfaatkan untuk usaha komersial.

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan hunian, bukan untuk tujuan bisnis.

Baca Juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Mahfud MD: Soeharto Layak Secara Hukum, Tapi Rakyat yang Akan Menilai

6. Cicilan Harus Lancar Sebelum Ajukan Renovasi

Sebelum melakukan renovasi, pastikan riwayat pembayaran cicilan lancar.

Bank biasanya menolak permohonan izin renovasi jika pemilik rumah masih memiliki tunggakan.

Jadi, disiplin membayar cicilan menjadi syarat mutlak untuk menghindari penolakan atau sanksi.

7. Tidak Boleh Memperluas Lahan Rumah

Luas lahan rumah subsidi umumnya berkisar antara 60–200 meter persegi, dengan ukuran bangunan 21–36 m². Menambah lahan melebihi batas tersebut bisa menyebabkan status subsidi dicabut.

Namun, renovasi ringan seperti menambah ruang kecil di halaman belakang masih diperbolehkan selama sesuai dengan izin pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: disperkimtan.bandungkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X