Perubahan yang diizinkan hanya sebatas pengecatan ulang dengan warna serupa atau penambahan ornamen ringan seperti tanaman hias agar tetap serasi dengan lingkungan sekitar.
4. Tidak Boleh Menambah Lantai Baru
Sebagian besar rumah subsidi dirancang satu lantai dengan struktur tertentu untuk menjaga keamanan dan efisiensi biaya.
Menambah lantai baru tanpa izin bisa membahayakan struktur bangunan dan melanggar ketentuan teknis konstruksi.
5. Tidak untuk Disewakan atau Dijadikan Tempat Usaha
Salah satu prinsip utama rumah subsidi adalah penggunaan pribadi. Rumah tidak boleh disewakan, dijadikan kos-kosan, atau dimanfaatkan untuk usaha komersial.
Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan hunian, bukan untuk tujuan bisnis.
6. Cicilan Harus Lancar Sebelum Ajukan Renovasi
Sebelum melakukan renovasi, pastikan riwayat pembayaran cicilan lancar.
Bank biasanya menolak permohonan izin renovasi jika pemilik rumah masih memiliki tunggakan.
Jadi, disiplin membayar cicilan menjadi syarat mutlak untuk menghindari penolakan atau sanksi.
7. Tidak Boleh Memperluas Lahan Rumah
Luas lahan rumah subsidi umumnya berkisar antara 60–200 meter persegi, dengan ukuran bangunan 21–36 m². Menambah lahan melebihi batas tersebut bisa menyebabkan status subsidi dicabut.
Namun, renovasi ringan seperti menambah ruang kecil di halaman belakang masih diperbolehkan selama sesuai dengan izin pemerintah.
Artikel Terkait
Perbandingan Nilai Investasi Whoosh dan Saudi Land Bridge, Kok Bisa Proyek Indonesia Lebih Mahal dari Negeri Minyak?
Waspada! BRIN Ungkap Skenario Mengerikan Megathrust Jawa, Tsunami Bisa Sampai Jakarta dalam 2,5 Jam!
Gempa M6,2 Guncang NTT Dini Hari, BMKG Ungkap Penyebab dan Imbau Warga Tetap Waspada
Ketua BPKN: Aqua Overclaim, Konsumen Berhak Tahu Fakta Sebenarnya
Pasca KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KAI Ubah Pola Operasi dan Batalkan Sejumlah Perjalanan