Kasus Ketiga: Pola Lama, Masalah Baru
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini menambah panjang catatan hitam perjalanan kariernya. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket ganja kecil, yang membuatnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kini, hanya berselang kurang dari dua tahun, namanya kembali muncul dalam kasus yang serupa, bahkan dengan dugaan peran yang lebih berat, yakni mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.
Banyak warganet yang menyoroti fenomena ini dengan nada kecewa. Di berbagai platform media sosial, nama Ammar Zoni menjadi trending topic.
Banyak pengguna yang menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di dalam rutan.
“Kalau benar bisa atur peredaran dari dalam, berarti sistem kita perlu dibenahi total,” tulis seorang pengguna X (Twitter).
Kasus Ammar Zoni bukanlah yang pertama di kalangan artis Indonesia. Dunia hiburan berkali-kali tercoreng dengan kasus serupa, mulai dari Raffi Ahmad (2013), Jeff Smith (2021), hingga Roy Marten (dua kali).
Banyak pihak menilai tekanan dunia hiburan yang tinggi, lingkungan sosial yang tidak sehat, dan mudahnya akses terhadap narkotika menjadi pemicu utama.
Psikolog publik Rini Andriani, dalam wawancara sebelumnya, menjelaskan bahwa “kecanduan adalah penyakit kronis yang membutuhkan pendekatan rehabilitatif, bukan sekadar hukuman.”
Namun, bila sudah masuk ke tahap distribusi atau peredaran, menurutnya, penegakan hukum harus tegas tanpa kompromi.
Kasus Ammar pun menjadi refleksi bagaimana penanganan narapidana narkotika di dalam lapas masih menyisakan celah besar.
Meski pengawasan ketat diberlakukan, praktik penyelundupan dan komunikasi ilegal masih sering terjadi.