Belum Kapok! Ammar Zoni Diduga Kendalikan Narkoba dari Rutan Salemba, Netizen: Fix, Sinetron Hidup Nih

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. (HukamaNews.com / Net)
Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar tak sedap.

Aktor sinetron Ammar Zoni kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika, padahal dirinya masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk kasus serupa.

Informasi mengejutkan ini diungkap langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi akun Instagram mereka pada Rabu (8 Oktober 2025).

Dalam unggahan tersebut, Kejari Jakpus menyebut telah menerima tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Baca Juga: Institut USBA: Keppres 110P/2025 Berpotensi Ciptakan Tumpang Tindih dan Krisis Tata Kelola Otsus Papua

Sosok dengan inisial MAA alias AZ yang dimaksud, tidak lain adalah Ammar Zoni. Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di publik, mengingat ini bukan kali pertama sang aktor terjerat narkoba.

“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis akun resmi @kejari.jakpus.

Diduga Atur Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji

Menurut keterangan resmi kejaksaan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) dari balik Rutan Salemba.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih aktif bahkan di lingkungan tahanan.

Baca Juga: Resmi! Akhmad Wiyagus Naik Jadi Wakil Mendagri, Prabowo Bangun 'Dream Team' Birokrasi Bareng Tito Karnavian

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” tulis pihak kejaksaan.

Mereka juga menambahkan bahwa para tersangka telah diamankan oleh Karupam Rutan Salemba beserta barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

Ancaman hukuman pada pasal tersebut bisa mencapai seumur hidup hingga pidana mati bila terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Instagram @kejari.jakpus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X