HUKAMANEWS - Aktor Ammar Zoni kembali jadi sorotan. Hukuman penjaranya yang awalnya tiga tahun kini diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Ammar Zoni ini terkait penyalahgunaan narkoba, sebuah kasus yang tidak asing di dunia hiburan Indonesia.
Mendengar keputusan ini, Ammar Zoni hanya bisa pasrah. Ia mempercayakan sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar, dalam pernyataan resminya, Minggu (10/11/2024), dikutip dari Tribunnews.
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Banding tersebut menghasilkan keputusan untuk memperberat masa tahanan Ammar menjadi empat tahun.
Selain hukuman penjara, Ammar juga dihadapkan pada denda yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, dalam putusan terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi dendanya menjadi Rp 800 juta.
Meski lebih ringan, denda ini tetap memberikan beban tambahan bagi sang aktor.
Jika denda ini tak dapat dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan tiga bulan penjara.
Tak tinggal diam, pihak Ammar Zoni segera menyiapkan kontra memori kasasi.
Baca Juga: Review iQOO 13, Smartphone Flagship Baru yang Siap Gebrak Pasar dengan Skor AnTuTu Tembus 2,9 Juta!
Artikel Terkait
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Motif Ammar Zoni Untuk Pelarian dari Permasalahan Rumah Tangga
Kuasa Hukum Ammar Zoni Ajukan Permohonan Rehabilitasi Narkoba kepada Polres Metro Jakarta Barat
Putusan Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Tetap di Jalur Pidana di Pengadilan Negeri Jakbar
Ammar Zoni Menangis Haru, Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Hakim PN Jakbar
Kabar Bahagia, Lepas dari Ammar Zoni, Irish Bella Dipersunting Pengusaha Tajir Haldy Sabri