HUKAMANEWS – Kuasa hukum saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2020–2023, Hasbi Hasan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan sejumlah barang sitaan milik kliennya, Linda Susanti, yang dinilai tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh pengacara Deolipa Yumara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset yang sepenuhnya sah dan tidak berhubungan dengan tindak pidana apa pun.
Baca Juga: Buronan Kelas Kakap Riza Chalid dan Jurist Tan Diburu Interpol, Polri Ungkap Proses Rahasia di Lyon!
“KPK mencoba mengaitkan dengan kasus Hasbi Hasan, dan setelah ditelusuri ternyata tidak ada kaitan sama sekali, tetapi keburu mereka sita. Ini kami minta kembali,” ujar Deolipa kepada wartawan.
Aset Bernilai Puluhan Juta Dolar yang Disita
Dalam pernyataannya, Deolipa mengungkapkan daftar aset milik Linda yang saat ini masih dalam penguasaan KPK.
Jumlahnya tidak kecil, bahkan mencapai puluhan juta dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dalam berbagai bentuk.
Barang sitaan tersebut antara lain:
Uang tunai senilai 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi,
- 200 ribu dolar Singapura nonsegel,
- 300 ribu dolar Amerika Serikat,
- 120 ribu euro,
- 50 ribu ringgit Malaysia, serta