Buronan Kelas Kakap Riza Chalid dan Jurist Tan Diburu Interpol, Polri Ungkap Proses Rahasia di Lyon!

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:04 WIB
Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)
Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Upaya pengejaran dua buronan kelas kakap, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, masih terus berproses di tingkat internasional.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia memastikan bahwa pengajuan Red Notice terhadap keduanya masih dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Langkah ini menandai babak baru dalam upaya hukum terhadap dua tersangka korupsi besar yang disebut-sebut memiliki jejaring kuat di bisnis energi dan birokrasi pemerintahan.

“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Di Tengah Gempuran AI dan Disinformasi, Local Media Summit 2025 Perkuat Ketahanan Media Lokal demi Ekosistem Informasi yang Sehat

Riza Chalid: ‘Mister Migas’ yang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Nama Mohammad Riza Chalid bukan sosok asing di dunia bisnis migas Indonesia.

Ia dikenal sebagai pengusaha besar sekaligus beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terseret dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penyidik menduga, Riza ikut mengintervensi kebijakan internal Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan saat itu.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar akibat manipulasi keputusan strategis di sektor energi nasional.

Tak berhenti di situ, sejak 11 Juli 2025, Riza juga resmi dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), mempertegas bahwa dugaan aliran dana haram dari bisnis migas ilegal turut diputar melalui jaringan keuangan yang kompleks.

Baca Juga: 10 Santri Ponpes Al Khoziny Masih Hilang, Evakuasi Berpacu Waktu dengan Harapan Tipis di Tengah Puing

Jurist Tan: Eks Stafsus Mendikbudristek yang Terseret Proyek Digitalisasi Pendidikan

Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2020–2024), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Program yang awalnya dimaksudkan untuk memperluas akses teknologi di sekolah-sekolah justru diduga menjadi ladang bancakan proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X