KPK Ungkap Pengembalian Uang Puluhan Miliar dari Kasus Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto jelaskan perkembangan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto jelaskan perkembangan kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus bergulir, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru: sudah ada pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah.

Pengembalian itu datang dari sejumlah biro dan asosiasi perjalanan haji yang diduga ikut menikmati keuntungan tidak sah dari pengaturan kuota haji di Kementerian Agama.

Meski jumlah totalnya belum mencapai ratusan miliar, KPK memastikan pengusutan tetap berjalan agresif untuk menelusuri seluruh aset yang terkait perkara bernilai jumbo ini.

Baca Juga: 55 Kantong Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Bikin Haru, Polisi Ungkap Proses Identifikasi DNA yang Penuh Tantangan

Puluhan Miliar Dikembalikan, KPK Masih Kejar Aset Lain

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima pengembalian dana hingga mendekati angka seratus miliar rupiah.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak mana saja yang telah mengembalikan uang.

Setyo menegaskan, KPK akan terus mengejar aset yang terindikasi hasil dari korupsi, baik dalam bentuk uang tunai, properti, maupun aset tidak bergerak lainnya.

“Selama terinformasi bahwa ada aset yang merupakan rangkaian perkara, pasti akan kami kejar semaksimal mungkin,” tegasnya.

Baca Juga: Leony Ungkap Awal Mula Viral soal Anggaran Tangsel: Saya Cuma Curhat, Kok Jadi Heboh?

Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Hasil penyelidikan awal yang dikomunikasikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X