Kasus Hasbi Hasan Memanas, Kuasa Hukum Minta KPK Balikkan Sitaan Emas dan Dolar Puluhan Miliar!

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Kuasa hukum Linda Susanti desak KPK kembalikan uang dan emas sitaan yang dinilai tidak terkait kasus Hasbi Hasan. (HukamaNews.com / KPK)
Kuasa hukum Linda Susanti desak KPK kembalikan uang dan emas sitaan yang dinilai tidak terkait kasus Hasbi Hasan. (HukamaNews.com / KPK)

- 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia — mulai dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Minahasa, hingga Ogan Ilir — juga ikut disita.

Menurut Deolipa, seluruh aset tersebut memiliki dokumen legal dan bukti asal-usul yang sah. “Barang dan uang milik klien kami bukan hasil tindak pidana. Semuanya tercatat resmi dan memiliki bukti asal yang jelas,” tegasnya.

Langkah Hukum: Surat Resmi ke Pimpinan KPK

Sebagai bentuk langkah hukum, pihak Linda Susanti telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan KPK dengan perihal “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana.”

Baca Juga: 10 Santri Ponpes Al Khoziny Masih Hilang, Evakuasi Berpacu Waktu dengan Harapan Tipis di Tengah Puing

Surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

- Salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025,

- Berita Acara Penggeledahan tertanggal 1 April 2024, serta

- Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.

Deolipa menegaskan, pihaknya percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional dalam menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Kami percaya ini akan ditangani secara adil. Ini bagian dari upaya kami untuk menegakkan hak-hak hukum klien,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Curhat ke Prabowo soal Gibran yang Terus Dibully: Setiap Hari Kena Serangan di Medsos

Kasus Hasbi Hasan merupakan salah satu perkara besar yang menyeret pejabat tinggi lembaga peradilan dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, sejumlah nama turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk pengusaha dan pihak swasta yang diduga terhubung melalui transaksi keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X