nasional

Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Desak Transparansi dan Perlindungan Hak

Kamis, 18 September 2025 | 16:53 WIB
Menko Yusril bersama BEM SI bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta. (HukamaNews.com / Instagram@yusrilihzamhd)

HUKAMANEWS – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa proses legislasi tidak akan berlarut-larut, mengingat urgensi aturan ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pernyataan Yusril ini disampaikan saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Pertemuan itu menjadi sorotan karena mahasiswa menuntut transparansi, perlindungan hak asasi, hingga evaluasi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut Yusril, RUU Perampasan Aset tergolong hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati, konsisten dengan sistem hukum pidana yang berlaku.

“RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026,” ujarnya.

Mahasiswa Tekankan Hak dan Keadilan

Dialog antara pemerintah dan mahasiswa berlangsung dinamis.

Perwakilan mahasiswa dari Universitas Lampung, Ammar Fauzan, menyoroti pentingnya kejelasan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dianggap publik sebagai instrumen krusial untuk melawan korupsi dan mafia ekonomi.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzzamil Ihsan, menambahkan bahwa audiensi ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk langsung menyampaikan keresahan masyarakat.

“Banyak persoalan yang membuat masyarakat resah, butuh solusi, dan harus segera diselesaikan,” katanya.

Baca Juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Lanjutkan Revitalisasi Organisasi Demi Stabilitas Nasional

Dalam tuntutannya, BEM SI membagi agenda menjadi tiga:

Jangka pendek: pembebasan rekan mahasiswa yang masih ditahan akibat demonstrasi dan penghentian tindakan represif aparat.

Halaman:

Tags

Terkini