KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 15:46 WIB
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024.

Kali ini, giliran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief yang hadir sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Hilman menjadi sorotan publik mengingat posisinya yang strategis dalam menentukan teknis dan kebijakan penyelenggaraan haji.

Sejak menjabat Oktober 2021, ia dianggap memiliki peran penting dalam pengelolaan kuota dan pelayanan jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: Menko Polkam Djamari Chaniago Lanjutkan Revitalisasi Organisasi Demi Stabilitas Nasional

Selain Hilman, KPK juga memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi.

Berdasarkan informasi, Nasrullah tiba di KPK lebih dulu pada pukul 08.48 WIB, disusul Hilman pada 10.22 WIB.

Kasus Kuota Haji: Dari Penyelidikan hingga Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Kasus korupsi haji ini mulai diselidiki sejak awal Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 9 Agustus, lembaga antirasuah resmi mengumumkan status perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Lantik Djamari Jadi Menko Polkam, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Tidak Pendendam

Hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka fantastis ini diduga muncul dari penyalahgunaan dalam penentuan dan distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi.

KPK juga telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut, guna memperlancar proses penyidikan.

Sorotan DPR: Pansus Angket Temukan Kejanggalan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X