Pemerintah dan DPR Sepakat Bahas RUU Perampasan Aset, Mahasiswa Desak Transparansi dan Perlindungan Hak

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 16:53 WIB
Menko Yusril bersama BEM SI bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta. (HukamaNews.com / Instagram@yusrilihzamhd)
Menko Yusril bersama BEM SI bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta. (HukamaNews.com / Instagram@yusrilihzamhd)

Jangka menengah: evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah.

Jangka panjang: penguatan komitmen negara dalam melindungi demokrasi, hukum, dan hak asasi.

Yusril: Kritik Diterima, Tapi Harus Sesuai Koridor Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Yusril menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan mahasiswa.

Namun ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap berada dalam batas hukum.

“Para pengunjuk rasa berhak mendapat perlindungan, tetapi setiap tindakan yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga: Lantik Djamari Jadi Menko Polkam, Presiden Prabowo Dinilai Tunjukkan Jiwa Besar dan Tidak Pendendam

Terkait mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan Kapolda untuk memastikan perlakuan yang adil terhadap mereka.

Ia juga menekankan bahwa pertemuan dengan mahasiswa ini menjadi pintu komunikasi konstruktif antara pemerintah dan generasi muda.

“Pandangan yang disampaikan akan dicatat dan dipelajari sebagai bahan penting dalam merumuskan kebijakan,” tambah Yusril.

RUU Perampasan Aset sudah lama didorong oleh berbagai kalangan, terutama lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil.

Undang-undang ini diyakini dapat menutup celah hukum dalam menyita hasil kejahatan, termasuk aset korupsi, narkotika, hingga tindak pidana ekonomi lintas negara.

Baca Juga: Dapat Telepon Tengah Malam dari Istana, Djamari Ceritakan Soal Momen Mendadak Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Di Indonesia, kasus aset hasil korupsi yang sulit dirampas kerap menimbulkan rasa frustrasi publik.

Banyak putusan pengadilan hanya menghukum pelaku, tetapi tidak menjerat seluruh kekayaan yang diperoleh secara ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X