Hal ini membuat negara kehilangan potensi pemulihan kerugian hingga triliunan rupiah.
Pengamat hukum menilai, bila RUU ini tuntas, Indonesia bisa meniru model non-conviction based asset forfeiture seperti di beberapa negara maju, di mana aset bisa disita tanpa menunggu vonis pidana final.
Namun, tantangan besar tetap ada, yakni memastikan prosedurnya tidak melanggar hak konstitusional warga.
Pesan untuk Generasi Muda
Dalam pertemuan dengan mahasiswa, Yusril juga berpesan agar aktivis kampus memperluas wawasan dan terus mengikuti perkembangan sosial-politik.
“Apa pun bidang ilmu yang kalian geluti, ikuti berita, baca buku, terlibat diskusi, dan kembangkan perspektif untuk mengupas persoalan bangsa,” ujarnya.
Pesan ini menjadi relevan di tengah dinamika demokrasi Indonesia. Mahasiswa bukan hanya penyampai aspirasi, tetapi juga calon pemimpin yang akan mengawal keberlanjutan hukum dan kebijakan publik.
Pertemuan antara Menko Yusril dan BEM SI memperlihatkan dua sisi penting: keseriusan pemerintah dalam mengawal RUU Perampasan Aset, sekaligus keberanian mahasiswa menyuarakan keresahan publik.
Jika proses legislasi berjalan cepat, transparan, dan inklusif, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara bisa kembali diperkuat.
RUU Perampasan Aset bukan hanya soal hukum, tetapi juga cermin komitmen Indonesia melawan korupsi, menjaga demokrasi, dan memastikan keadilan berjalan untuk semua.
Kini, publik menunggu langkah konkret DPR dan pemerintah agar janji pembahasan tidak sekadar berhenti di meja perundingan.***
Artikel Terkait
Mahasiswa Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset, BEM SI dan Cipayung Plus Suarakan Aspirasi
Bukan Sekadar Sita Harta, RUU Perampasan Aset Disebut Senjata Ampuh Memiskinkan Koruptor
RUU Perampasan Aset Mandek 16 Tahun, Kini Jadi Tuntutan Utama Demonstran 17 Plus 8
Dari Demonstrasi ke Meja Legislasi: RUU Perampasan Aset dan Ujian Moral Elite
RUU Perampasan Aset Dibahas Lagi Usai Demo Besar, Pengamat Peringatkan Elite Soal Risiko Politik dan Ujian Moral