HUKAMANEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya kembali masuk pembahasan di DPR setelah gelombang demonstrasi mahasiswa dan buruh berlangsung selama sepekan di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, akhir Agustus 2025.
Aksi tersebut bahkan menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online.
Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., menilai momentum ini menunjukkan lemahnya kemauan politik wakil rakyat.
Ia menyebut DPR baru bergerak setelah diguncang tekanan publik.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
“Fakta bahwa DPR hanya bertindak setelah ada demo besar memperlihatkan betapa lemahnya kemauan politik mereka. Padahal RUU ini sudah tertunda 15 tahun,” ujar Pieter kepada HukamaNews, Rabu (17/9/2025).
Sejak pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional 2010.
Namun, nasibnya terus terombang-ambing dari era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga kini di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pada era Jokowi, draf RUU bahkan sempat diajukan ke DPR pada 2023, tetapi terhenti karena hiruk-pikuk politik elektoral.
Kini, desakan publik yang semakin besar memaksa pemerintah dan DPR kembali membuka ruang pembahasan.
“RUU Perampasan Aset sejatinya adalah instrumen vital untuk memulihkan uang rakyat yang dikorupsi. Tetapi selama ini, resistensi politik selalu lebih kuat daripada aspirasi publik,” kata Pieter.
Konsep utama dalam RUU ini adalah non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan mekanisme ini, aset hasil korupsi bisa segera disita dan dikembalikan ke negara.
Pieter menegaskan, mekanisme tersebut mendesak diterapkan mengingat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2020–2024 mencapai Rp45,7 triliun.
Artikel Terkait
DPR Setujui 10 Nama Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM di MA, Ini Daftarnya
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sulit Percaya PBNU Terlibat Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Ini Alasannya!
Kasus Arya Daru Makin Aneh, Pengacara Keluarga Bantah Niat Bunuh Diri dan Desak Polri Buka Fakta Tersembunyi
Raffi Ahmad Tolak Jadi Menpora, Lebih Pilih Fokus Sebagai Utusan Khusus Presiden
Kuasa Hukum Rudy Tanoe Gugat Penetapan Tersangka, Sebut KPK Langgar Prosedur