Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Sesuai regulasi, 92 persen kuota harusnya untuk haji reguler, dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, pembagian kuota malah 50:50, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga penyimpangan alokasi inilah yang membuka ruang praktik jual-beli kuota. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Sritex Makin Panas, 3 Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari Surakarta!
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Jamaah Mengaku Dirugikan
Sejumlah jamaah haji yang berangkat lewat travel Khalid Basalamah merasa dirugikan.
Mereka menilai biaya yang sudah dibayar jauh lebih besar dibanding haji reguler, namun kepastian keberangkatan penuh ketidakpastian.
Beberapa netizen juga melontarkan kritik keras di media sosial, menilai kasus ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Bagi masyarakat Bandung dan kota lain, isu ini terasa dekat. Banyak calon jamaah rela antre puluhan tahun demi mendapat kuota haji reguler, sementara kasus ini menunjukkan adanya permainan kuota yang hanya bisa diakses kalangan tertentu.
Transparansi Publik Diharapkan
Pengamat hukum menilai KPK perlu bergerak cepat mengumumkan siapa saja yang terlibat, mengingat isu haji sangat sensitif dan menyentuh aspek keagamaan.