HUKAMANEWS - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit jumbo PT Sritex Tbk resmi dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Langkah ini menjadi babak baru dalam salah satu perkara korupsi terbesar di sektor perbankan daerah yang melibatkan sejumlah bank milik pemerintah daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (16/9/2025) dan langsung diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses ke tahap persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh kunci dari industri tekstil dan perbankan, serta diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Publik menilai, kasus Sritex menjadi contoh bagaimana praktik korupsi kredit macet bisa menjerat baik pihak korporasi maupun bank penyalur, yang seharusnya menjadi garda depan stabilitas keuangan daerah.
Tiga Tersangka Utama Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tiga tersangka yang dilimpahkan adalah:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
2. Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
3. Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol, Buronan Kasus Korupsi Minyak Mentah
“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dalam proses serah terima, para tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukum.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani proses hukum.
Artikel Terkait
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Kejagung Ungkap Dugaan Dana Kredit Bermasalah Sritex Libatkan 11 Tersangka
Mantan Bos Sritex Akhirnya Jadi Tersangka Skandal Kredit Rp1,08 Triliun, Resmi Ditahan Kejagung
Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bank BUMD, Iwan Kurniawan: Saya Hanya Teken atas Perintah Presdir
Bos Sritex Lukminto Bersaudara Jadi Tersangka Pencucian Uang, Negara Rugi Rp1 Triliun
Aset Rp510 Miliar Bos Sritex Disita! Puluhan Hektare Tanah di Jawa Tengah Kini Disegel Kejagung