Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Khalid Basalamah Masih Dihitung KPK, Nilainya Bisa Capai Miliaran

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 06:00 WIB
Khalid Basalamah usai diperiksa KPK terkait korupsi kuota haji. (HukamaNews.com /  instagram @khalidbasalamahofficial)
Khalid Basalamah usai diperiksa KPK terkait korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / instagram @khalidbasalamahofficial)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang dikembalikan pendakwah Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini mencuat setelah KPK membuka penyidikan dugaan jual-beli kuota haji tahun 2023–2024 di bawah Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menegaskan dana tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji.

Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

“Penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara resmi berapa jumlah uang yang dikembalikan.

Angka final akan disampaikan bersamaan dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Khalid Akui Kembalikan Rp8,7 Miliar, KPK Belum Konfirmasi

Dalam sebuah podcast, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan 4.500 dolar AS per jemaah untuk 118 dari total 122 jemaah haji 2024 yang berangkat melalui perusahaannya, PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour.

Jika dihitung, jumlah tersebut sekitar Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Erick Thohir Jadi Menpora, Publik Ramai Prediksi Era Baru Olahraga Indonesia

Namun, KPK belum memberikan konfirmasi apakah angka tersebut sesuai dengan hasil penghitungan mereka.

“Detail dari mananya nanti akan dijelaskan ketika kami umumkan konstruksi utuh perkaranya,” ujar Budi.

Khalid sendiri telah diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia menyebut dirinya justru menjadi korban praktik yang dilakukan Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.

Meski begitu, pengusutan tetap berjalan dan KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X