RUU KUHAP sendiri sudah bertahun-tahun masuk daftar pembahasan prioritas. Namun, tarik menarik kepentingan politik membuat prosesnya berjalan lambat.
Kini, dengan adanya masukan dari KPK, publik berharap DPR benar-benar mempertimbangkan penguatan tipikor dalam revisi KUHAP.
“Surat resmi sudah kami sampaikan ke pimpinan. Kami siap mendiskusikan lebih lanjut demi kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi,” tutup Setyo.
RUU KUHAP menjadi salah satu regulasi paling strategis dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jika poin penguatan tipikor tidak masuk, dikhawatirkan koruptor semakin leluasa mencari celah hukum.
Harapan publik kini tertuju pada DPR, apakah mampu menyerap aspirasi dan masukan dari KPK atau justru menurunkan standar pemberantasan korupsi.
Bagi KPK, menjaga kewenangan dan independensi bukan sekadar kepentingan institusi, melainkan kunci menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.***