nasional

Kejagung Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Duit Negara Rp 500 M Jadi Alasan Banding!

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)

Kejagung menegaskan tetap menghormati keputusan hakim, namun tetap akan memperjuangkan banding sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.

Sementara itu, dari pihak terdakwa, Tom Lembong juga tidak tinggal diam.

Melalui tim kuasa hukumnya, Tom mengajukan banding pada Selasa (22/7) lalu.

Pengajuan itu disertai dengan rencana penyusunan memori banding yang akan disampaikan ke pengadilan dalam beberapa hari mendatang.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam putusan hakim, terutama soal penetapan kerugian negara dan hubungan kausalitas tindakan Tom dengan dampak kerugian yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari impor gula tersebut.

Baca Juga: CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis

“Kenapa kerugian lebih bayar PT PPI ditanggung oleh Pak Tom? Apa korelasinya? Ini yang kami pertanyakan dan akan jadi fokus dalam memori banding kami,” kata Zaid.

Zaid juga menyoroti soal angka kerugian Rp 194 miliar yang digunakan hakim sebagai dasar putusan, padahal menurutnya nominal tersebut masih bersifat potential loss atau potensi kerugian, bukan kerugian nyata.

Sebagai informasi, dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta, meski tahu tindakan itu menyalahi aturan.

Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian negara karena merugikan PT PPI yang seharusnya memiliki hak eksklusif atas impor gula untuk kebutuhan industri.

Baca Juga: Tanpa Skema Bisnis dan Modal Awal, Koperasi Desa Merah Putih Jalan Apa Adanya

Namun, hakim juga menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta, tanpa dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Perkara ini pun kini berada di babak baru. Kedua pihak sama-sama menempuh jalur banding demi mencari keadilan atas putusan yang mereka nilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum di persidangan.

Langkah banding Kejagung maupun pihak Tom Lembong menandai bahwa dinamika hukum dalam perkara ini masih akan terus berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.***

Halaman:

Tags

Terkini