CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 20:27 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan ladang bancakan elite, melainkan alat perjuangan rakyat kecil. (suaramerdeka.com/Tim Media Presiden Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan ladang bancakan elite, melainkan alat perjuangan rakyat kecil. (suaramerdeka.com/Tim Media Presiden Prabowo)

HUKAMANEWS – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut risiko korupsi dan kebocoran anggaran di program Koperasi Merah Putih mencapai Rp48 triliun dari 80 ribu koperasi yang ditargetkan pemerintah.

Menurut peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, angka Rp48 triliun didapat dari risiko kebocoran anggaran di tingkat desa sebesar 20 persen dari total potensi pembiayaan bank milik negara (Rp3 miliar).

Dengan asumsi semua Koperasi Merah Putih mendapatkan pembiayaan yang sama, nilai risiko kebocoran per unit koperasi adalah Rp600 juta dalam 10 tahun. Kalikan dengan 80 ribu koperasi maka diperoleh Rp48 triliun.

Baca Juga: Samsung Korban Perang Dagang? Galaxy Z Fold8 Terancam Tak Lagi Tipis Gara-Gara Material Ini!

"Contohnya, saat pencairan modal awal, yang berasal dari dana desa ataupun pinjaman bank, rawan korupsi berupa mark-up biaya pendirian ataupun koperasi fiktif. Di tahap ini, pelaku korupsi bisa berasal dari kepala desa, pejabat daerah, maupun notaris," jelas Muhamad Saleh, di Jakarta, Senin 21 Juli 2025 lalu.

Sementara di fase penyelenggaraan, potensi korupsi jauh lebih banyak, terpampang di delapan tahapan: mulai dari pembesaran nilai proyek hingga penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pemilu. Penyelewengan bisa melibatkan elite desa maupun partai politik.

Sekitar 65% responden dalam studi CELIOS yang melibatkan 108 kepala desa di 34 provinsi mengindikasikan adanya celah besar di tata kelola Koperasi Merah Putih. 

Baca Juga: Tampil dengan Desain Sederhana, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo HUT RI ke-80

Pendeknya, program ini rentan disusupi praktik kecurangan serta korupsi terselubung. Potensi korupsi berhubungan erat dengan aturan hukum yang membawahi program Koperasi Merah Putih, tambah Saleh.

"Secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih melanggar UU Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk secara sukarela oleh anggota," tutur Saleh.

Namun, pada kenyataannya, Koperasi Merah Putih "justru berdiri dari Instruksi Presiden," Saleh menegaskan.

Baca Juga: Gaya Pidato Prabowo Masih Seperti Sedang Kampanye, Tinggal Tangkap dan Buktikan Kalau Demo Indonesia Gelap Dibiayai Koruptor

"Begitu pula dengan struktur, model usaha, dan mekanismenya juga seragam dari pusat," tambahnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X