Vonis Tom Lembong Bikin Heboh! Anies Baswedan Angkat Bicara: Kalau Orang Seperti Tom Dikriminalisasi, Kita Gimana?

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:30 WIB
Anies Baswedan kecewa vonis Tom Lembong 4 5 tahun penjara dinilai janggal pertanyakan keadilan hukum bagi rakyat biasa. (HukamaNews.com / Net)
Anies Baswedan kecewa vonis Tom Lembong 4 5 tahun penjara dinilai janggal pertanyakan keadilan hukum bagi rakyat biasa. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Putusan majelis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, memicu respons keras dari berbagai kalangan.

Sosok yang secara terbuka mengungkapkan rasa kecewanya adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Anies yang hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025), menyebut bahwa vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom sebagai bentuk kejanggalan hukum yang tak bisa diterima dengan akal sehat.

Reaksi Anies ini pun mempertegas bahwa persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan tanda tanya besar.

Baca Juga: Siti Fadilah Supari dan Dharma Pongrekun Ajak Masyarakat Tolak Dominasi WHO Lewat Amandemen IHR, Minta Perhatian Prabowo Urgensi yang Bahayakan Negara

Dalam pandangannya, kasus yang menurutnya sangat jelas justru berakhir dengan kriminalisasi terhadap seseorang seperti Tom, yang dikenal luas di ranah kebijakan ekonomi dan perdagangan.

Hal inilah yang menurut Anies patut membuat publik khawatir atas nasib keadilan bagi masyarakat biasa.

Majelis Hakim yang diketuai Dennis Arab Fatrika menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan menyatakan Tom terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proses importasi gula.

Selain pidana penjara, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga: Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam pernyataannya usai persidangan, Anies menyampaikan empat poin sikapnya terkait putusan tersebut.

Pertama, ia mengungkapkan kekecewaannya secara pribadi atas vonis yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan.

Ia menyebut bahwa siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat pasti akan memiliki kesimpulan serupa: putusan itu mengecewakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X