Divonis Korupsi, Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat soal Vonis Tom Lembong yang Bikin Banyak Pihak Bingung

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
Kasus Tom Lembong menuai kritik, ahli hukum nilai vonis lemah tanpa bukti niat jahat dan hanya dasarkan teori hukum semata. (HukamaNews.com / Net)
Kasus Tom Lembong menuai kritik, ahli hukum nilai vonis lemah tanpa bukti niat jahat dan hanya dasarkan teori hukum semata. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih menjadi perhatian luas dari masyarakat.

Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, sejumlah ahli hukum menilai ada banyak aspek yang belum diulas secara menyeluruh dalam proses penegakan hukumnya.

Salah satu kritik datang dari pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho.

Ia menilai, kerugian negara dalam kasus ini seharusnya dipaparkan lebih rinci dengan pendekatan yang konkret, bukan hanya berdasarkan kutipan teori atau doktrin hukum.

Baca Juga: Daya Tarik Gunung Rinjani Luar Biasa, Dua Puluh Persen Pendaki Luar Negeri Datang Kesini

Menurutnya, hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan bukan hanya formalitas semata.

Kerugian negara dalam kasus impor gula 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong memang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebesar Rp194,72 miliar.

Angka ini lebih rendah dibanding dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menyebut kerugian mencapai Rp578,1 miliar.

Hakim menyebut kerugian tersebut merupakan potensi keuntungan yang gagal diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan bagian dari holding BUMN pangan ID Food.

Namun menurut Hardjuno, penetapan nominal itu masih terkesan umum dan perlu perincian berbasis data aktual, terutama mengingat kaitannya langsung dengan keuangan negara.

Baca Juga: Demo Ojol 21 Juli 2025 di Monas! 1.632 Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan Maksimal, Tuntutan Potongan Aplikator Bikin Heboh

Ia juga menyoroti penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2014 sebagai dasar argumentasi bahwa keuangan BUMN termasuk keuangan negara.

Meski putusan itu sah, menurutnya tidak cukup kuat jika dijadikan satu-satunya landasan menjerat individu secara pidana tanpa bukti lain yang lebih spesifik.

Selain itu, Hardjuno mengkritisi aspek pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.

Ia menilai pengadilan belum menjelaskan secara meyakinkan mengenai adanya niat buruk dalam tindakan sang mantan menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X