HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih menjadi perhatian luas dari masyarakat.
Meski telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, sejumlah ahli hukum menilai ada banyak aspek yang belum diulas secara menyeluruh dalam proses penegakan hukumnya.
Salah satu kritik datang dari pengamat hukum dan pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho.
Ia menilai, kerugian negara dalam kasus ini seharusnya dipaparkan lebih rinci dengan pendekatan yang konkret, bukan hanya berdasarkan kutipan teori atau doktrin hukum.
Baca Juga: Daya Tarik Gunung Rinjani Luar Biasa, Dua Puluh Persen Pendaki Luar Negeri Datang Kesini
Menurutnya, hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan bukan hanya formalitas semata.
Kerugian negara dalam kasus impor gula 2015–2016 yang menjerat Tom Lembong memang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebesar Rp194,72 miliar.
Angka ini lebih rendah dibanding dakwaan awal jaksa penuntut umum yang menyebut kerugian mencapai Rp578,1 miliar.
Hakim menyebut kerugian tersebut merupakan potensi keuntungan yang gagal diperoleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan bagian dari holding BUMN pangan ID Food.
Namun menurut Hardjuno, penetapan nominal itu masih terkesan umum dan perlu perincian berbasis data aktual, terutama mengingat kaitannya langsung dengan keuangan negara.
Ia juga menyoroti penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2014 sebagai dasar argumentasi bahwa keuangan BUMN termasuk keuangan negara.
Meski putusan itu sah, menurutnya tidak cukup kuat jika dijadikan satu-satunya landasan menjerat individu secara pidana tanpa bukti lain yang lebih spesifik.
Selain itu, Hardjuno mengkritisi aspek pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong.
Ia menilai pengadilan belum menjelaskan secara meyakinkan mengenai adanya niat buruk dalam tindakan sang mantan menteri.
Artikel Terkait
Inilah Tampang Para Hakim yang Putuskan Vonis 4,6 Tahun ke Tom Lembong, Netizen Auto Berdoa Agar Segera Diazab Segera, Banyak yang Aminkan
Vonis Tom Lembong Bikin Heboh! Anies Baswedan Angkat Bicara: Kalau Orang Seperti Tom Dikriminalisasi, Kita Gimana?
Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun? Jaksa Buka Suara, Ini Langkah Mengejutkan yang Dipertimbangkan!
Peradilan Sesat Tom Lembong, Bandingkan, di Kasus Mega Korupsi Timah Toni Tamsil Rugikan Negara Rp 300 T, Cuma Kena 3 Tahun Denda Rp 5 Ribu
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sorot Hakim Kebingungan di Kasus Tom Lembong, Ada Kerugian Negara Tapi Tak Ada Kick Back Atau Suap ke Tom