Vonis Tom Lembong Cuma 4,5 Tahun? Jaksa Buka Suara, Ini Langkah Mengejutkan yang Dipertimbangkan!

photo author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 16:30 WIB
Vonis ringan Tom Lembong dalam kasus gula bikin heboh, JPU belum ambil sikap dan beri sinyal banding usai putusan hakim keluar. (HukamaNews.com / Antara )
Vonis ringan Tom Lembong dalam kasus gula bikin heboh, JPU belum ambil sikap dan beri sinyal banding usai putusan hakim keluar. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menyita perhatian publik setelah vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut tokoh penting, tapi juga menyingkap praktik keliru dalam kebijakan strategis sektor pangan yang berdampak pada masyarakat luas.

Dalam sidang yang digelar Jumat, 18 Juli 2025 lalu, majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam perkara dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.

Tom divonis empat tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Baca Juga: Astaga! Napi di Lapas Cipinang Jual Pelajar Jakarta Lewat Grup Open BO, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Namun, meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum belum selesai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk berpikir sambil menunggu salinan lengkap putusan dari majelis hakim.

Ia juga menegaskan bahwa JPU tetap menghormati hasil keputusan pengadilan.

Vonis empat tahun enam bulan yang dijatuhkan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan awal jaksa, yaitu tujuh tahun penjara.

Meski demikian, besaran denda yang dikenakan tetap sama sesuai tuntutan.

Baca Juga: Rapat Rahasia Seskab dan BIN Bikin Curiga, Benarkah Ada Rencana Besar yang Bakal Gegerkan Publik?

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyebut bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Tom dalam mengambil kebijakan impor gula telah melanggar prinsip-prinsip akuntabilitas dan keadilan publik.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom cenderung mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dan mengabaikan nilai-nilai sistem ekonomi Pancasila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X