nasional

Bawa Surat Jaksa Agung, Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Gula Rp 578 Miliar!

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:00 WIB
Sidang korupsi impor gula memanas saat Hotman Paris bawa surat Jaksa Agung yang disebut sahkan impor oleh swasta. (HukamaNews.com / Net)

Namun respons Sri tetap konsisten: ia tidak tahu-menahu soal dokumen itu.

Situasi mulai meruncing saat Hotman menyatakan bahwa dengan adanya surat itu, maka dakwaan terhadap kliennya bisa dianggap gugur karena dinyatakan tidak melanggar hukum.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, segera menengahi dan meminta sidang dilanjutkan.

Namun jaksa turut mengintervensi, meminta Hotman agar tidak hanya mengutip sebagian isi surat, melainkan membacanya secara utuh.

“Mohon penasihat hukum untuk membaca keseluruhan, jangan dipotong-potong seolah-olah semua yang dilakukan terdakwa adalah boleh,” ujar jaksa.

Baca Juga: Padahal DIM RUU KUHAP Sudah Berjalan Dibahas di Komisi III DPR, Namun KPK Tak Dilibatkan oleh Pemerintah, Kini KPK Surati Presiden dan Ketua DPR

Hotman pun menegaskan bahwa surat tersebut akan dijadikan barang bukti resmi di pengadilan dan ia tidak akan menanyakannya lagi kepada Sri.

Ia juga menambahkan bahwa isi surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa tindakan Menteri Perdagangan kala itu tidak menyalahi hukum.

"Bapak, orang dipenjara, Pak. Kalau Bapak yang dipenjara, bagaimana rasanya sama keluarga?" kata Hotman dengan nada tinggi.

Pernyataan itu sempat membuat suasana sidang menjadi tegang sebelum akhirnya kembali ke pokok perkara.

Sebagai catatan, kasus ini melibatkan sembilan petinggi perusahaan gula swasta yang didakwa merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 578 miliar.

Baca Juga: Aktivis LSM Ini Tantang Mabes TNI dan Istana untuk Buktikan Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Seperti Dituding Prabowo

Mereka antara lain adalah:

Tony Wijaya Ng (PT Angels Products)

Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene)

Halaman:

Tags

Terkini