HUKAMANEWS - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula kembali memanas dengan perdebatan tajam antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mewakili terdakwa Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products mendapat teguran dari jaksa.
Pemicunya adalah surat dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 2017 yang dijadikan Hotman sebagai dasar pembelaan.
Namun, jaksa mengingatkan agar surat tersebut tidak dikutip sepotong-potong, sebab konteksnya bisa berubah dan menyesatkan pembacaan hukum.
Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Kamu! Tarif PLN Minggu Ini Masih Aman, Ini Daftar Lengkap Harga per kWh-nya
Persidangan yang semula berjalan formal mendadak berubah menjadi panas ketika Hotman mulai mempertanyakan surat dari Kejaksaan Agung tahun 2017 kepada saksi Sri Agustina.
Sri merupakan Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga Maret 2016.
Hotman tampak menekankan bahwa isi surat tersebut menyatakan impor gula yang dilakukan oleh BUMN maupun swasta tidak melanggar aturan, bahkan dinyatakan sah oleh dua otoritas hukum tertinggi di institusi kejaksaan.
Namun, Sri dengan tegas mengatakan dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui isi surat tersebut.
Pernyataan ini membuat Hotman heran.
Pasalnya, Sri pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, posisi yang secara logika memiliki akses terhadap dokumen penting semacam itu.
"Ibu terakhir di kementerian kapan?" tanya Hotman dalam sidang.
"Tahun 2020, saya masih di Kementerian, tapi jabatan terakhir saya sebagai Irjen tahun 2020," jawab Sri.
Hotman lalu menimpali dengan pernyataan bahwa seharusnya seorang inspektur jenderal mengetahui isi surat tersebut, apalagi ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Dekat, Hotman Paris Ditegur Keras Tim Hukum Tom Lembong soal Impor Gula: Fokus Klienmu, Bukan Cari Panggung!
Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?
Bareng Tom Lembong, Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Impor Gula Total Duit Haram Capai Ratusan Miliar
Kasus Impor Gula Pecah! Eks Mendag Tom Lembong Diganjar 4,5 Tahun, Hakim Tetapkan Duit Negara Amblas Rp194 Miliar
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?